Modul Pengembangan
Kewirausahaan Pemua
KREDIT PERBANKAN
UNTUK PENGEMBANGAN
USAHA KWP
DAFTAR
ISI
PENGANTAR............................................................................................................. 2
DAFTAR ISI................................................................................................................ 3
BAB I. Pendahuluan ............................................................................................... 3
Pendahuluan ............................................................................................................ 4
BAB II. Peran Perbankan dalam Pengembangan UKM................................. 5
Permasalahan Umum UKM.................................................................................... 9
Jenis dan Unsur Evaluasi....................................................................................... 10
BAB III. METODE PENGAMBANGAN USAHA.................................................. 13
Metode Intensifikasi.................................................................................................. 13
Metode Ekstensifikasi............................................................................................... 15
BAB IV. ANALISIS ASPEK PERENCANAAN PENGEMBANGAN USAHA 17
Pembiayaan, Pendapatan, dan
Penyusutan....................................................... 17
Menilai Kelayakan Usaha....................................................................................... 20
PENUTUP.................................................................................................................. 23
SAMBUTAN
Pengembangan
kewirausahaan di kalangan pemuda merupakan amanat dari UU no. 40 tahun 2009
tentang Kepemudaan. Salah satu masalah klasik yang selalu menjadi persoalan
bagi para wirausaha pemuda pemula adalah masalah permodalan. Sumber permodalan
bagi wirausaha muda pemula bisa berasal dari perbankan, bisa juga dari lembaga
keuangan bukan bank atau dari lembaga-lembaga lainnya.
Buku “Kredit
Perbankan untuk Pengembangan Usaha Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) ini
merupakan modul praktis yang dapat digunakan oleh KWP untuk dapat memahami
seluk beluk kredit dan bagaimana cara mengaksesnya. Pengetahuan praktis ini
sangat dibutuhkan sebagai dasar dalam memahami berbagai hal yang berkaitan
dengan kredit perbankan. Selebihnya sangat tergantung pada upaya aktif dari KWP
yang bersangkuta untuk mencari berbagai informasi tentang kredit perbankan
langsung kepada bank-bank yang ada di daerah.
Kehadiran modul
yang sederhana ini perlu mendapatkan apresiasi yang memadai, oleh karenanya
penghargaan patut disampaikan kepada Asdep kewirausaan Pemuda bersama tim penyusun yang telah menyelesaikan
modul ini. Semoga kerja keras dari berbagai pihak yang terlibat dalam
penyusunan buku ini mendapatkan balasan dengan pahala yang setimpal dari Tuhan
Yang Maha Kuasa.
Jakarta, Maret 2012
Deputi
Pengembangan pemuda
Drs.
MB. Zubakhrum Tjenreng, M.Si
PENGANTAR
Bank merupakan
salah lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik untuk kepentingan
konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank yang dalam
mengembangkan usahanya selain mencari dana dari masyarakat juga menyalurkan
kembali kepada masyarakat. Untuk itu bank mempunyai peran yang penting bagi
masyarakat yang kelebihan dana maupun yang kekurangan dana.
Kelompok Wirausaha
Muda (KWP) yang termasuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memerlukan
Bank untuk mengembangkan usahanya. Selain
perlu dana dari kredit perbankan, KWP juga membutuhkan adanya bimbingan dalam
pengelolaan manajemen agar usahanya bisa berkembang dan mampu untuk memenuhi
kewajiban mengembalikan pinjaman denganlancar.
Modul ini
diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi KWP tentang Bank
sebagai salah satu lembaga pembiayaan yang paing mudah ditemui di seluruh
penjuru tanah air, namun selama ini dianggap paling sulit dijangkau karena
kurangnya pemahaman.
Jakarta, Maret
2013
Asisten
Deputi Kewirausahaan Pemuda
Drs.
Ponijan, M.Pd.
BAB I
PENDAHULUAN
Perbankan
merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain
mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik
untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik
yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam
upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi
tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang berorintasi pada
profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana
guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern
perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.
Khususnya
pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kebutuhan dana lebih
banyak mengandalkan pada pinjaman dari bank. Namun untuk mendapatkan kredit
bank bukan merupakan hal yang mudah bagi pengusaha kecil, hal itu disebabkan
faktor persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit. Sealin itu
juga ada yang belum mengetahui bagaiamana mendapakan pinjaman. Hal itu disebabkan
karena akses informasi khususnya usaha kecil sangat rendah. Selain itu juga ada
perbedaan pandangan antara usaha skala kecil dan pihak Bank, ini menambah
adanya hubungan yang tidak baik antara keduanya.
Pengusaha
kecil ingin mendapatkan dana secara cepat karena terkait dengana menangkap
peluang yang bila tidak cepat ditangkap akan hilang. Di sisi lain, bank dalam memberi persetujuan
kredit harus mengikuti prosedur standar, melalui tahap demi tahap yang tidak
boleh dilewati karena terikat dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana
masyarakat, terutama kelengkapan syarat administratif dan teknis. Bila segala persyaratan tersebut dapat
dipenuhi oleh calon kreditor dan ditambah dengan hasil analisis usaha yang
meyakinkan, maka sebenarnya kredit yang diajukan dapat segera dicairkan.
Mengingat
pentingnya dana bagi kegitan usaha untuk UMKM maka perlu adanya kerjasama yang
baik antara pihak Bank sebagai lembaga pemberi krdit dengan UMKM. Kerjasama ini
perlu dilakukan agar permasalahan di antara kedua belah pihak tersebut bisa
diatasi dan saling menguntungkan.
BAB II
PERAN
PERBANKAN DALAM PENGEMBANGAN UKM
1.1.
Permasalahan Umum UKM
Setiap
kegiatan usaha pasti adanya masalah hambatan dalam mengembangkan kegiatan
usahanya. Hambatan mengembangkan usaha
setiap perusahaan akan berbeda antara satu usaha dengan usaha yang lain, namun
secara umum hambatan yang sering terjadi pada UMKM antara lain kurangnya
kemampuan manajemen, kurangnya kemampuan untuk melakukan pengendalian penggunaan
dana, kurangnya kemampuan untuk membuat rencana serta modal untuk pengembangan.
Terdapat
beberapa faktor penghambat berkembangnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah mental.
Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi kompak
berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta.
Kurangnya
modal Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk
mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena
terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini
disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara
mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat
usulan untuk mendapatkan dana.
Kebanyakan
usaha skala kecil dalam menjalankan usaha tanpa adanya perencanaan,
pengendalian maupun juga evalusi kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang tanpa
membuat rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa
mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya
tersebut dan juga dalam penggunaan dana.
Menurut
analisa Bank Indonesia (2009), terdapat tiga kelompok permasalahan utama KUKM
untuk dapat berkembang, yaitu yang bersifat kalisk dan mendasar (basic
problem), yaitu antara lain: keterbatasan modal, kualitas SDM yang rendah,
kualitas produk yang tidak berkembang, dan sulitnya mengakses pasar. Kelompok kedua adalah masalah yang berasal dari regulasi/lingkungan kebijakan
(intermediate problem), antara lain adalah : prosedur perijinan yang dirasakan
sulit, perpajakan yang memberatkan, dan kewajiban agunan dan legalitas
usaha. Kelompok permasalahan terakhir
disebut Advance Problem, yaitu permasalahan yang dihadapi UKM yang telah dapat
mengakses kredit dan memiliki pasar, tetapi lemah dalam hal penguasaan desain
produk, dan tidak memiliki kontrak penjualan yang menjamin stabilitas
pendapatan usaha.
Berbagai
permasalahan sebagaimana diuraikan di atas perlu mendapat pembenahan, baik dari
unsur pengusaha yang bersangkutan, pemerintah, termasuk pula lembaga perbankan
sebagai mitra usaha yang bersangkutan.
1.2.
Peran Perbankan dalam Pengembangan UKM
Perbankan
mempunyai peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya
bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka
mengembangkan usaha. Selain hal itu juga sebagai tempat untuk menyimpan uang
yang lebih aman dibanding disimpan di perusahaan dan juga akan mendapatkan
keuntungan tambahan berupa bunga. Oleh
karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga
berkewajiban menyediakan dana dengan
cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping
kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ).
Dibutuhkan
objektivitas dan kebijaksanaan untuk mengalokasikan dana karena ada resiko yang
tinggi jika dalam mengalokasikan salah. Hal itu akan dapat mengakibatkan adanya
kredit macet yang membawa dampak terhadap kerugian yang sangat besar.
Penggunaan
dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit
tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999,
107 ) penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume
usaha bank. Hal itu menunjukan bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar
disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Kredit yang disalurkan semakin
banyak memang boleh dikatkan dana tersebut produktif untuk kepentingan
masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya maupun
kepentingan konsumtif. Namun demikian dengan kredit yang semakin besar juga
akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membanyak
angsuran maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan kerjasama yang baik
antara bank dengaan nasabah khususnya untuk nasabah UKM.
Menyadari
rendahnya kucuran kredit ke UKM, pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 6
Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Rill dan
Pemberdayaan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Inpres tersebut menunjukkan perhatian yang serius pemerintah untuk
mendorong perbankan lebih mudah menyalurkan kreditnya kepada UKM. Hal
yang terkait dengan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM adalah yaitu,
•
Peningkatan
akses pada sumber pembiayaan
•
Pengembangan kewirausahaan dan
sumber daya manusia;
•
Peningkatan
pasar produk UMKMK
•
Reformasi
regulasi UMKMK;
Pada
sisi perbankan, UKM sebenarnya sangat potensial dan memiliki peluang untuk
diberikan kredit mengingat berbagai keunggulan dibandingkan usaha besar, antara
lain:
- UMKM merupakan mayoritas pelaku usaha di Indonesia;
- Komposisi
modal sendiri lebih besar dari pada modal luar;
- Kebutuhan pembiayaan yang tidak terlalu
besar;
- NPL Kredit
Perbankan UMKM rendah;
- Masih besarnya pasar dalam negeri bagi
produk UMKM;
- UMKM
lebih banyak menggunakan bahan baku lokal dengan dukungan Sumber
Kekayaan Alam Indonesia;
- Lebih lentur
terhadap krisis ekonomi .
Oleh
karena itu, pemerintah telah membuat beberapa skema pembiayan bagi UKM menurut kelompok
permasalahannya. (Tabel 1.).
Tabel 1. Skema
Pembiayaan UKM Menurut Kelompok UKM
NO
|
KELOMPOK UKM
|
PEMBIAYAAN
|
PROGRAM
|
1
|
• POTENSIAL
• TIDAK FEASIBLE
• TIDAK BANKABLE
|
• PKBL
• Dana Bergulir
• Dana Bantuan Sosial
|
• Bimbingan teknis
• Pembiayaan
|
2
|
• POTENSIAL
• FEASIBLE
• TIDAK BANKABLE
|
• Kredit Usaha Rakyat
• Sertifikasi Hak Atas Tanah
|
• Penjaminan Kredit
• Peningkatan akses ke Lembaga
Pembiayaan
|
3
|
• POTENSIAL
• TIDAK FEASIBLE
• BANKABLE
|
• Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
(KKPE)
• Kredit Program Eks
Kredit Lunak Bank
Indonesia (KLBI)
• Kredit Pengembangan Energi Nabati –
Revitalisasi Pertanian (KPEN
– RP)
• Untuk Pengusaha NAD dan Nias
• Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) Eks
Surat Utang Pemerintah No.
SU-05.Mk/1999
|
• Subsidi Bunga dan Penjaminan
• Subsidi Bunga
• Subsidi Bunga
• Kredit Khusus Subsidi Bunga
• Pemberian tingkat bunga
tertentu.
|
4
|
• POTENSIAL
• FEASIBLE
• BANKABLE
|
Perbankan pada umumnya
|
|
Dengan
keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan
memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya
pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan
usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.
BAB III
JENIS-JENIS
BANK DAN KREDIT PERBANKAN
3.1. Jenis-jenis Bank
Bank menurut fungsinya
terdiri dari tiga jenis, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan
Rakyat.
1)
Bank
Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank
Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2)
Bank
Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
Bank
umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama
antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah
maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
BPR
dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, yaitu:
a)
menerima
simpanan berupa giro,
b)
mengikuti
kliring,
c)
melakukan
kegiatan valuta asing,
d)
melakukan
kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a)
Menghimpun
dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
c)
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Apabila ditinjau dari
segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1)
Bank
Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.
Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank
milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2)
Bank
Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3)
Bank
Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya RBS/ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Selain menurut fungsi dan kepemilikannya, bank juga
dibedakan menurut kegiatan operasionalnya, yaitu: bank konvensional, dan bank
syariah.
1)
Bank
Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2) Bank Syariah
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah
dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan.
a)
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat
muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai
negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan
Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
3.2. Kredit Perbankan
Pengertian kredit
menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan.
Dari pengertian
kredit memeberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal sebagai
berikut :
a. Penyediaan uang
Kredit
akan terjadi jika adanya lembaga yang menyediakan uang untuk dipinjamkan dalam
hal ini adalah lembaga perbankan. Lembaga ini merupakan lembaga yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit ke masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan dana baik untuk kepentingan pengembangan usaha atau kepentingan
konsumtif.
b.
Kewajiban pengembalian kredit
Bagi
debitur atau peminjam mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutangnya kepada
kreditur sejumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dan
disepakati kedua belah fihak.
c.
Jangka pengembalian kredit
Jangka
waktu untuk mengembalikan kredit tergantung dari kesepakatan antara debitur
dengan kreditur. Jangka kredit dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1). Kredit jangka pendek ( Short term-loan)
Kredit
jangka pendek merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari
satu tahun. Misalnya kredit untuk pembiayaan kelancaran operasi perusahaan
termasuk pula kredit modal kerja.
2). Kredit jangka menengah ( medium term loan )
Kredit
jangka menengah merupakan kredit yang jangka waktu pengembalian antara 1 s/d 3
tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai
pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk investasi.
3). Kredit jangka panjang ( Long term loan )
Kredit
jangka panjang merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh
temponya melebihi 3 tahun, misalnya kredit investasi yaitu kredit untuk
membiayai suatu proyek, perluasan usaha atau rehabilitasi.
d.
Pembayaran bunga atau hasil
Jasa
yang harus dibayar oleh debitur sebagai pengguna jasa kredit kepada kreditur
dapat berupa bunga atau bagi hasil yang diperoleh debitur. Besarnya bunga yang
dibayar oleh debitur tergantung dari kesepakatan kedua belah fihak.
e.
Perjanjian kredit
Perjanjian
kredit ini dilakukan untuk mengikat kedua belah fihak agar menjalankan
kewajiban sesuai dengan kesepakatan.
f.
Penggunaan Kredit
Kredit
dapat dibedakan menurut tujuannya yaitu :
a. Kredit komersial (commercial loan)
Kredit
komersial yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah
di bidang dagangan. Kredit komersial ini meliputi antara lain : kredit
leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dll.
b. Kredit konsumtif (consumer loan)
Kredit
konsumtif yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur
yang bersifat konsumtif. Oleh karena itu, kredit ini bagi debitur tidak
digunakan sebagai modal kerja untuk
memperoleh laba akan tetapi semata-mata digunakan untuk membeli barang atau
kebutuhan-kebutuhan lainnya misalnya membeli property (rumah), mobil, dan berbagai macam barang konsumsi
lainnya.
c. Kredit produktif
Kredit
produktif yaitu produktif kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka
membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi
misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya
pemasaran dan distribusi dan sebagainya.
Penggolongan
kredit menurut penggunaannya terdiri atas :
a. Kredit modal kerja
Kredit
modal kerja merupakan kredit yang
diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi
Kredit
investasi merupakan kredit yang
diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan untuk melakukan investasi
dengan membeli barang-barang modal.
BAB IV
KREDIT
USAHA RAKYAT (KUR)
4.1. Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha
Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit! pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk
pemberian modal kerja dan investasi yang
didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah
program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal
sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko
KUR sebesar 70% sementara sisanya
sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana.
Penjaminan
KUR diberikan dalam rangka meningkatkan
akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional KUR
disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank
Syariah Mandiri (BSM)
4.2. Ketentuan KUR
Penyaluran KUR diatur oleh
pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 135!PMK.05!2008 tentang
Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan No. 10!PMK.05!2009. Beberapa
ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah dalam penyaluran KUR adalah
sebagai berikut :
a. UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan
adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan ketentuan:
1) merupakan
debitur baru yang belum pernah mendapat kredit! pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan melalui
Sistem Informasi Debitur (SID) pada saat Permohonan Kredit!Pembiayaan diajukan
dan! atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit
Program dari Pemerintah;
2) khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara
tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan KUR dan
sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007
s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur
yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya;
3) KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan
UMKM-K yang bersangkutan.
b. KUR
disalurkan kepada UMKM-K untuk modal kerja dan investasi dengan ketentuan :
1) Untuk Kredit sampai dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), tingkat
bunga kredit/margin yang dikenakan maksimal sebesar/setara 24% efektif per
tahun;
2) Untuk Kredit antara Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tingkat bunga kredit/margin yang
dikenakan maksimal sebesar/setara 16% efektif per tahun.
c.
Bank pelaksana memutuskan
pemberian KUR berdasarkan penilaian terhadap kelayakan usaha berdasarkan
azas-azas perkreditan yang sehat, serta dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
4.3. Skema KUR Bank BRI
Terdapat beberapa
Bank yang bertindak sebagai Pelaksana KUR dengan ketentuan yang agak
berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Berikut ini diuraikan skema penyaluran KUR
yang dilaksanakan oleh Bank BRI.
Terdapat 3 (Tiga) SKIM KUR
BRI, yaitu
- KUR
Ritel
§ Plafond : > Rp. 5 Juta s/d Rp. 500 juta
§ di layani Kanca & Kancapem
- KUR
MIKRO – < Rp. 5 juta
§ Dilayani oleh BRI Unit
- KUR
Linkage
§ Linkage : BKD, KSP/USP, BMT, LKM lainnya
§ di layani Kanca & Kancapem
§ Plafond : > Rp. 5 Juta s/d Rp. 500 juta
§ Pinjaman LKM ke end user : maks Rp. 5
juta
a.
Ketentuan Umum KUR
Keterangan
|
Persyaratan
|
Calon Debitur
|
Individu (Perorarangan/badan hukum), Kelompok,
Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
|
Lama Usaha
|
Minimal 6 bulan
|
Besar Kredit
|
Maksimal Rp. 500 juta
|
Bentuk Kredit
|
KMK Menurun
- maksimal 3 tahun
KI - maksimal 5 tahun
|
Suku Bunga
|
Efektif maksimal 16 % pa
|
Perijinan
|
S/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat
Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
> Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
|
Legalitas
|
Individu
: KTP & KK
Kelompok
: Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari kepala
Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
Koperasi / Bdan
Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
|
Agunan
|
Pokok
: Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang
dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank
(layak
Tambahan : Al
Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)
|
b.
Ketentuan Umum KUR Mikro
Keterangan
|
Persyaratan
|
Calon Debitur
|
Individu yang melakukan usaha produktif yang layak
|
Lama Usaha
|
Minimal 6 bulan
|
Besar Kredit
|
Maksimal Rp. 5 juta
|
Jenis Kredit
|
KMK atau KI Menurun maksimal 3 tahun
|
Suku Bunga
|
Efektif maksimal 1,125 % flate rate per bulan
|
Prov & adm
|
Tidak dipungut
|
Legalitas
|
KTP & KK
|
Agunan
|
Pokok
: Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang
dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
Tambahan : Al
Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)
|
c.
Ketentuan Umum Linkage Program
Keterangan
|
Persyaratan
|
Calon Debitur
|
BKD, KSP/USP, BMT & LKM Lainnya & tidak
mempunyai tunggakan
|
Lama Usaha
|
Minimal 6 bulan
|
Besar Kredit
|
Maksimal Rp. 500 juta
Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 5 juta
|
Jenis Kredit
|
KMK Menurun maksimal 3 tahun
|
Suku Bunga
|
Efektif maksimal 16 % pa.
|
Prov & adm
|
Tidak dipungut
|
Legalitas
|
AD/ART
Memiliki Ijin usaha dari yang berwenang
Pengurus aktif
|
Agunan
|
Pokok
: Piutang kepada nasabah
Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)
|