Sabtu, 18 April 2015

SYARAT PEMBUATAN REKENING BANK KELOMPOK WIRAUSAHA PEMULA(KWP)



SYARAT PEMBUATAN REKENING BANK KELOMPOK WIRAUSAHA PEMULA (KWP)


1.      Akte Notaris
2.      AD / ART
3.      NPWP
4.      Struktur Organisasi
5.      SK
6.      KTP Ketua / Bendahara
7.      Surat Kuasa
8.      Materai 6000
9.      Cap Kelompok
10.  Surat Permohonan.

Kebijakan Nasional Pengembangan Kewirausahaan Nasional




Kebijakan Nasional Pengembangan Kewirausahaan Nasional









































Logo Kabupaten Bengkulu Tengah


LOGO TRISULA Bengkulu


Logo kabupaten Seluma


Logo EL RAHMA


Logo GPA Buana RIMBA BENGKULU



Logo Kabupaten Mukomuko


KREDIT PERBANKAN UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KWP




Modul Pengembangan Kewirausahaan Pemua


KREDIT PERBANKAN
UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KWP



DAFTAR ISI


PENGANTAR.............................................................................................................          2
DAFTAR ISI................................................................................................................          3
BAB I. Pendahuluan ...............................................................................................          3
Pendahuluan ............................................................................................................          4
BAB II. Peran Perbankan dalam Pengembangan UKM.................................          5
Permasalahan Umum UKM....................................................................................          9
Jenis dan Unsur Evaluasi.......................................................................................        10
BAB III. METODE PENGAMBANGAN USAHA..................................................        13
Metode Intensifikasi..................................................................................................        13
Metode Ekstensifikasi...............................................................................................        15
BAB IV. ANALISIS ASPEK PERENCANAAN PENGEMBANGAN USAHA         17
Pembiayaan, Pendapatan, dan Penyusutan.......................................................        17
Menilai Kelayakan Usaha.......................................................................................        20
PENUTUP..................................................................................................................        23














SAMBUTAN

Pengembangan kewirausahaan di kalangan pemuda merupakan amanat dari UU no. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Salah satu masalah klasik yang selalu menjadi persoalan bagi para wirausaha pemuda pemula adalah masalah permodalan. Sumber permodalan bagi wirausaha muda pemula bisa berasal dari perbankan, bisa juga dari lembaga keuangan bukan bank atau dari lembaga-lembaga lainnya.

Buku “Kredit Perbankan untuk Pengembangan Usaha Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) ini merupakan modul praktis yang dapat digunakan oleh KWP untuk dapat memahami seluk beluk kredit dan bagaimana cara mengaksesnya. Pengetahuan praktis ini sangat dibutuhkan sebagai dasar dalam memahami berbagai hal yang berkaitan dengan kredit perbankan. Selebihnya sangat tergantung pada upaya aktif dari KWP yang bersangkuta untuk mencari berbagai informasi tentang kredit perbankan langsung kepada bank-bank yang ada di daerah. 

Kehadiran modul yang sederhana ini perlu mendapatkan apresiasi yang memadai, oleh karenanya penghargaan patut disampaikan kepada Asdep kewirausaan Pemuda  bersama tim penyusun yang telah menyelesaikan modul ini. Semoga kerja keras dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini mendapatkan balasan dengan pahala yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

                                                                                    Jakarta,   Maret 2012
                                                                                    Deputi Pengembangan pemuda




                                                                                    Drs. MB. Zubakhrum Tjenreng, M.Si






PENGANTAR

Bank merupakan salah lembaga keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kepentingan mengembangkan usahanya. Bank yang dalam mengembangkan usahanya selain mencari dana dari masyarakat juga menyalurkan kembali kepada masyarakat. Untuk itu bank mempunyai peran yang penting bagi masyarakat yang kelebihan dana maupun yang kekurangan dana.

Kelompok Wirausaha Muda (KWP) yang termasuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memerlukan Bank untuk mengembangkan usahanya.  Selain perlu dana dari kredit perbankan, KWP juga membutuhkan adanya bimbingan dalam pengelolaan manajemen agar usahanya bisa berkembang dan mampu untuk memenuhi kewajiban mengembalikan pinjaman denganlancar.

Modul ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi KWP tentang Bank sebagai salah satu lembaga pembiayaan yang paing mudah ditemui di seluruh penjuru tanah air, namun selama ini dianggap paling sulit dijangkau karena kurangnya pemahaman.
Jakarta,    Maret 2013
                                                                        Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda
                                                                       


                                                                        Drs. Ponijan, M.Pd.


BAB I
PENDAHULUAN

Perbankan merupakan lembaga yang bergerak pada jasa keuangan. Lembaga ini selain mengumpulkan uang masyarakat juga memberikan kredit kepada masyarakat baik untuk kepentingan konsumtif maupun untuk kegiatan usaha. Setiap lembaga baik yang berorientasi keuntungan maupun non profit selalu membutuhkan dana dalam upaya untuk dapat menjalankan aktivitasnya. Tanpa ketersediaan dana organisasi tidak akan dapat berjalan dengan baik. Apalagi organisasi yang berorintasi pada profit (kegiatan usaha) dalam menjalankan aktivitasnya selalu membutuhkan dana guna membiayai usahanya. Dana tersebut dapat dipenuhi dengan sumber intern perusahaan ,suntikan dari pemilik perusahaan maupun dari pinjaman ke Bank.

Khususnya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kebutuhan dana lebih banyak mengandalkan pada pinjaman dari bank. Namun untuk mendapatkan kredit bank bukan merupakan hal yang mudah bagi pengusaha kecil, hal itu disebabkan faktor persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit. Sealin itu juga ada yang belum mengetahui bagaiamana mendapakan pinjaman. Hal itu disebabkan karena akses informasi khususnya usaha kecil sangat rendah. Selain itu juga ada perbedaan pandangan antara usaha skala kecil dan pihak Bank, ini menambah adanya hubungan yang tidak baik antara keduanya.

Pengusaha kecil ingin mendapatkan dana secara cepat karena terkait dengana menangkap peluang yang bila tidak cepat ditangkap akan hilang.  Di sisi lain, bank dalam memberi persetujuan kredit harus mengikuti prosedur standar, melalui tahap demi tahap yang tidak boleh dilewati karena terikat dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana masyarakat, terutama kelengkapan syarat administratif dan teknis.  Bila segala persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh calon kreditor dan ditambah dengan hasil analisis usaha yang meyakinkan, maka sebenarnya kredit yang diajukan dapat segera dicairkan.

Mengingat pentingnya dana bagi kegitan usaha untuk UMKM maka perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak Bank sebagai lembaga pemberi krdit dengan UMKM. Kerjasama ini perlu dilakukan agar permasalahan di antara kedua belah pihak tersebut bisa diatasi dan saling menguntungkan.



BAB II
PERAN PERBANKAN DALAM PENGEMBANGAN UKM


1.1.        Permasalahan Umum UKM

Setiap kegiatan usaha pasti adanya masalah hambatan dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Hambatan  mengembangkan usaha setiap perusahaan akan berbeda antara satu usaha dengan usaha yang lain, namun secara umum hambatan yang sering terjadi pada UMKM antara lain kurangnya kemampuan manajemen, kurangnya kemampuan untuk melakukan pengendalian penggunaan dana, kurangnya kemampuan untuk membuat rencana serta modal untuk pengembangan.

Terdapat beberapa faktor penghambat berkembangnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) antara lain kurangnya modal, minimnya ketrampilan manajemen serta masalah mental. Kendala-kendala inilah yang diharapkan dapat diatasi melaui sinergi kompak berbagai pihak, baik pemerintah maupun kalangan swasta. 

Kurangnya modal Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.

Kebanyakan usaha skala kecil dalam menjalankan usaha tanpa adanya perencanaan, pengendalian maupun juga evalusi kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang tanpa membuat rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga dalam penggunaan dana.

Menurut analisa Bank Indonesia (2009), terdapat tiga kelompok permasalahan utama KUKM untuk dapat berkembang, yaitu yang bersifat kalisk dan mendasar (basic problem), yaitu antara lain: keterbatasan modal, kualitas SDM yang rendah, kualitas produk yang tidak berkembang, dan sulitnya mengakses pasar.  Kelompok kedua adalah masalah yang  berasal dari regulasi/lingkungan kebijakan (intermediate problem), antara lain adalah : prosedur perijinan yang dirasakan sulit, perpajakan yang memberatkan, dan kewajiban agunan dan legalitas usaha.  Kelompok permasalahan terakhir disebut Advance Problem, yaitu permasalahan yang dihadapi UKM yang telah dapat mengakses kredit dan memiliki pasar, tetapi lemah dalam hal penguasaan desain produk, dan tidak memiliki kontrak penjualan yang menjamin stabilitas pendapatan usaha.

Berbagai permasalahan sebagaimana diuraikan di atas perlu mendapat pembenahan, baik dari unsur pengusaha yang bersangkutan, pemerintah, termasuk pula lembaga perbankan sebagai mitra usaha yang bersangkutan.
           
1.2.        Peran Perbankan dalam Pengembangan UKM

Perbankan mempunyai peran yang penting dalam menunjang kegiatan dunia usaha. Khususnya bagi perusahaan maupun individu yang membutuhkan modal dalam rangka mengembangkan usaha. Selain hal itu juga sebagai tempat untuk menyimpan uang yang lebih aman dibanding disimpan di perusahaan dan juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga.  Oleh karena sebuah bank itu menghimpun dana dari masyarakat, maka ia juga berkewajiban menyediakan dana  dengan cara-cara yang paling baik melayani kepentingan masyarakat di samping kepentingan pemilik dana-dana itu ( Hasyim, 1987, 3 ).

Dibutuhkan objektivitas dan kebijaksanaan untuk mengalokasikan dana karena ada resiko yang tinggi jika dalam mengalokasikan salah. Hal itu akan dapat mengakibatkan adanya kredit macet yang membawa dampak terhadap kerugian yang sangat besar.

Penggunaan dana perbankan sebagian besar disalurkan untuk kredit dengan pemberian kredit tersebut bank akan mendapatkan keuntungan berupa bunga. Menurut Dahlan ( 1999, 107 ) penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70-80% dari volume usaha bank. Hal itu menunjukan bahwa dana yang dihimpun oleh bank sebagian besar disalurkan kepada masyarakat berupa kredit. Kredit yang disalurkan semakin banyak memang boleh dikatkan dana tersebut produktif untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya maupun kepentingan konsumtif. Namun demikian dengan kredit yang semakin besar juga akan membawa resiko yang tinggi pula jika nasabah tidak mampu untuk membanyak angsuran maupun bunga. Untuk itu Bank perlu melakukan kerjasama yang baik antara bank dengaan nasabah khususnya untuk nasabah UKM.

Menyadari rendahnya kucuran kredit ke UKM, pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Rill dan Pemberdayaan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Inpres tersebut menunjukkan perhatian yang serius pemerintah untuk mendorong perbankan lebih mudah menyalurkan kreditnya kepada UKM.  Hal yang terkait dengan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM adalah yaitu,
         Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
         Pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia;
         Peningkatan pasar produk UMKMK
         Reformasi regulasi UMKMK;

Pada sisi perbankan, UKM sebenarnya sangat potensial dan memiliki peluang untuk diberikan kredit mengingat berbagai keunggulan dibandingkan usaha besar, antara lain:
  1. UMKM merupakan mayoritas  pelaku usaha  di Indonesia;
  2. Komposisi modal sendiri lebih besar dari pada modal luar;
  3. Kebutuhan pembiayaan yang tidak terlalu besar;
  4. NPL Kredit Perbankan UMKM rendah;
  5. Masih besarnya pasar dalam negeri bagi produk UMKM;
  6. UMKM  lebih banyak menggunakan bahan baku lokal dengan dukungan Sumber Kekayaan Alam Indonesia;
  7. Lebih lentur terhadap krisis ekonomi .

Oleh karena itu, pemerintah telah membuat beberapa skema pembiayan bagi UKM menurut kelompok permasalahannya.  (Tabel 1.).

Tabel 1.  Skema Pembiayaan UKM Menurut Kelompok UKM
NO
KELOMPOK UKM
PEMBIAYAAN
PROGRAM
1
   POTENSIAL
   TIDAK FEASIBLE
   TIDAK BANKABLE
        PKBL
        Dana Bergulir
        Dana Bantuan Sosial
         Bimbingan teknis
         Pembiayaan
2
   POTENSIAL
   FEASIBLE
   TIDAK BANKABLE
        Kredit Usaha Rakyat
        Sertifikasi Hak Atas Tanah
         Penjaminan Kredit
         Peningkatan akses ke Lembaga
   Pembiayaan
3
   POTENSIAL
   TIDAK FEASIBLE
   BANKABLE
        Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE)
        Kredit Program Eks Kredit Lunak Bank
   Indonesia (KLBI)
         Kredit Pengembangan Energi Nabati –
   Revitalisasi Pertanian (KPEN – RP)
         Untuk Pengusaha NAD dan Nias
         Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) Eks
   Surat Utang Pemerintah No. SU-05.Mk/1999
         Subsidi Bunga dan Penjaminan
         Subsidi Bunga
         Subsidi Bunga
         Kredit Khusus Subsidi Bunga
         Pemberian tingkat bunga
   tertentu.
4
   POTENSIAL
   FEASIBLE
   BANKABLE
Perbankan pada umumnya



Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya.



BAB III
JENIS-JENIS BANK DAN KREDIT PERBANKAN

3.1. Jenis-jenis Bank

Bank menurut fungsinya terdiri dari tiga jenis, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
1)    Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.  Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2)    Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a)    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b)    memberikan kredit;
c)    menerbitkan surat pengakuan utang;
d)    memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e)    menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f)     menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g)    melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a)    menerima simpanan berupa giro,
b)    mengikuti kliring,
c)    melakukan kegiatan valuta asing,
d)    melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a)    Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)    Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c)    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1)    Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2)    Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3)    Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya RBS/ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Selain menurut fungsi dan kepemilikannya, bank juga dibedakan menurut kegiatan operasionalnya, yaitu: bank konvensional, dan bank syariah.
1)    Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2)    Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.  Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.  Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)    Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.




3.2. Kredit Perbankan

Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Dari pengertian kredit memeberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam mengenai hal-hal sebagai berikut :

a.   Penyediaan uang
Kredit akan terjadi jika adanya lembaga yang menyediakan uang untuk dipinjamkan dalam hal ini adalah lembaga perbankan. Lembaga ini merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit ke masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana baik untuk kepentingan pengembangan usaha atau kepentingan konsumtif.

b.    Kewajiban pengembalian kredit
Bagi debitur atau peminjam mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutangnya kepada kreditur sejumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah fihak.

c.    Jangka pengembalian kredit
Jangka waktu untuk mengembalikan kredit tergantung dari kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Jangka kredit dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1).  Kredit jangka pendek ( Short term-loan)
Kredit jangka pendek merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk pembiayaan kelancaran operasi perusahaan termasuk pula kredit modal kerja.
2).  Kredit jangka menengah ( medium term loan )
Kredit jangka menengah merupakan kredit yang jangka waktu pengembalian antara 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk investasi.
3).  Kredit jangka panjang ( Long term loan )
Kredit jangka panjang merupakan kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun, misalnya kredit investasi yaitu kredit untuk membiayai suatu proyek, perluasan usaha atau rehabilitasi.

d.    Pembayaran bunga atau hasil
Jasa yang harus dibayar oleh debitur sebagai pengguna jasa kredit kepada kreditur dapat berupa bunga atau bagi hasil yang diperoleh debitur. Besarnya bunga yang dibayar oleh debitur tergantung dari kesepakatan kedua belah fihak.

e.    Perjanjian kredit
Perjanjian kredit ini dilakukan untuk mengikat kedua belah fihak agar menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan.

f.     Penggunaan Kredit

Kredit dapat dibedakan menurut tujuannya yaitu :
a.    Kredit komersial (commercial loan)
Kredit komersial yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang dagangan. Kredit komersial ini meliputi antara lain : kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dll.
b.    Kredit konsumtif (consumer loan)
Kredit konsumtif yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Oleh karena itu, kredit ini bagi debitur tidak digunakan sebagai  modal kerja untuk memperoleh laba akan tetapi semata-mata digunakan untuk membeli barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya misalnya membeli property (rumah), mobil, dan berbagai macam barang konsumsi lainnya.
c.    Kredit produktif
Kredit produktif yaitu produktif kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran dan distribusi dan sebagainya.

Penggolongan kredit menurut penggunaannya terdiri atas :
a.    Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan  kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b.    Kredit investasi
Kredit investasi merupakan  kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan untuk melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.




BAB IV
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)


4.1.    Pengertian dan Tujuan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit! pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.  KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank.  Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana.

Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM)

4.2.    Ketentuan KUR

Penyaluran KUR diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 135!PMK.05!2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 10!PMK.05!2009.  Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah dalam penyaluran KUR adalah sebagai berikut :
a.     UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan ketentuan:
1)  merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit! pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan melalui Sistem Informasi Debitur (SID) pada saat Permohonan Kredit!Pembiayaan diajukan dan! atau belum pernah memperoleh fasilitas Kredit Program dari Pemerintah;
2)  khusus untuk penutupan pembiayaan KUR antara tanggal Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penjaminan KUR dan sebelum addendum I (tanggal 9 Oktober 2007 s.d. 14 Mei 2008), maka fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapatkan pembiayaan kredit program lainnya;
3)  KUR yang diperjanjikan antara Bank Pelaksana dengan UMKM-K yang bersangkutan.

b.     KUR disalurkan kepada UMKM-K untuk modal kerja dan investasi dengan ketentuan :
1)  Untuk Kredit sampai dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), tingkat bunga kredit/margin yang dikenakan maksimal sebesar/setara 24% efektif per tahun;
2)  Untuk Kredit antara Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tingkat bunga kredit/margin yang dikenakan maksimal sebesar/setara 16% efektif per tahun.
c.      Bank pelaksana memutuskan pemberian KUR berdasarkan penilaian terhadap kelayakan usaha berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
 



4.3.    Skema KUR Bank BRI

Terdapat beberapa Bank yang bertindak sebagai Pelaksana KUR dengan ketentuan yang agak berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.  Berikut ini diuraikan skema penyaluran KUR yang dilaksanakan oleh Bank BRI.
Terdapat 3 (Tiga) SKIM KUR BRI, yaitu
  1. KUR  Ritel
§  Plafond : > Rp. 5 Juta  s/d Rp. 500 juta
§  di layani Kanca & Kancapem
  1. KUR  MIKRO – < Rp. 5 juta
§  Dilayani oleh BRI Unit
  1. KUR Linkage
§  Linkage : BKD, KSP/USP, BMT, LKM lainnya
§  di layani Kanca & Kancapem
§  Plafond : > Rp. 5 Juta  s/d Rp. 500 juta
§  Pinjaman LKM ke end user : maks Rp. 5 juta
a.    Ketentuan Umum KUR
Keterangan
Persyaratan
Calon Debitur
Individu (Perorarangan/badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
Lama Usaha
Minimal 6 bulan
Besar Kredit
Maksimal Rp. 500 juta
Bentuk Kredit
KMK Menurun  - maksimal 3 tahun
KI - maksimal 5 tahun
Suku Bunga
Efektif maksimal 16 % pa
Perijinan
S/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/ Kepala Desa
> Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
Legalitas
Individu        : KTP & KK
Kelompok    : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris
Koperasi / Bdan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
Agunan
Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh  kewajiban kepada bank (layak
Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)
b.    Ketentuan Umum KUR Mikro
Keterangan
Persyaratan
Calon Debitur
Individu yang melakukan usaha produktif yang layak
Lama Usaha
Minimal 6 bulan
Besar Kredit
Maksimal Rp. 5 juta
Jenis Kredit
KMK atau KI Menurun   maksimal 3 tahun
Suku Bunga
Efektif maksimal 1,125 % flate rate per  bulan
Prov & adm
Tidak dipungut
Legalitas
KTP & KK
Agunan
Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)

c.    Ketentuan Umum Linkage Program
Keterangan
Persyaratan
Calon Debitur
BKD, KSP/USP, BMT & LKM Lainnya & tidak mempunyai tunggakan
Lama Usaha
Minimal 6 bulan
Besar Kredit
Maksimal Rp. 500  juta
Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 5 juta
Jenis Kredit
KMK Menurun  maksimal 3 tahun
Suku Bunga
Efektif maksimal 16 % pa.
Prov & adm
Tidak dipungut
Legalitas
AD/ART
Memiliki Ijin usaha dari yang berwenang
Pengurus aktif
Agunan
Pokok         :   Piutang kepada nasabah
Tambahan : Al Seperti tanah/bangunan/Kendaraan (tidak wajib dipenuhi)