Sabtu, 18 April 2015

PEDOMAN PROGRAM PENGEMBANGAN KELOMPOK WIRAUSAHA PEMUDA (KWP)





 

 




KEMENTERIAN NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA DAN INDUSTRI OLAHRAGA
ASISTEN DEPUTI KEWIRAUSAHAAN PEMUDA











PEDOMAN

PENYELENGGARAAN PROGRAM

PENGEMBANGAN KELOMPOK WIRAUSAHA PEMUDA (KWP)

TAHUN 2013

 

 










 



 

 


SAMBUTAN
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA


Puji syukur kita panjatkan kehadirat ilahirabbi, karena atas limpahan rakhmat dan karunianya buku pedoman peyelenggaran program  pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) tahun 2013 ini dapat diselesaikan dan diterbitkan. KWP, merupakan salah satu lembaga kewirausahaan pemuda yang secara khusus diinisiasi oleh kementerian Negara Pemuda dan Olahraga untuk mengembangkan etos kewirausahaan dan meningkatkan produktivitas pemuda Indonesia.

Melalui program  pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) ini diharapkan dapat mengembangkan potensi sumber daya alam yang melimpah sekaligus mampu menggerakkan ekonomi mikro. Secara filosofis KWP juga diharapkan mampu mengentaskan pemuda  dari belenggu kemiskinan sehingga mampu mengangkat harkat dan martabatnya sebagai warga bangsa.

Bantuan dana yang disalurkan pemerintah melalui peyelenggaran program  pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) ini sejatinya hanya merupakan stimulant dalam membantu para pemuda yang tergabung dalam KWP untuk memulai atau meningkatkan kapasitas usaha yang telah dijalankannya. Melalui bantuan ini diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja dan performa dari KWP dalam menjalankan usahanya.  Semoga bantuan yang diberikan oleh poemerintah ini dapat lebih bermakna ditengah berbagai kesulitan yang tengah dihadapi oleh para pemuda Indonesia.
Jakarta, Matret 2009
Deputi Pengembangan Pemuda

                                                                        Drs. MB. Zulbahrum Tjenreng, M.Si

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan taufiknya kepada  kita sehingga kita dapat menyelesaikan penyusunan buku pedoman peyelenggaran program  pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) tahun 2013.
      Program pengembangan KWP merupakan kelanjutan dari program pengembangan KUUP yang sudah sejak lama di kembangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sejalan dengan lahirnya UU No 40 tahun 2010 KUPPP dikembangkan menjadi KWP yang diharapkan dapat menjadi pusat-pusat kewirausahaan pemuda sebagaimana yang diatur pada pasal 28.  
      Pedoman peyelenggaran program  pengembangan KWP merupakan acuan dalam melaksanakan program pengembangan KWP, mulai dari rekrutmen dan pelatihan peserta program pengembangan KWP, serta untuk menjadi panduan dalam mempersiapkan,  merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan penyaluran block grant program pengembangan KWP 2013. Juklak ini juga diharapkan dapat mempermudah seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Program KWP  sehingga keseluruhan proses pelaksanaannya dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
            Upaya untuk mewujudkan wirausahawan muda yang berdaya saing tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggungjaawab seluruh masarakat dan pemangku kepentingan lainnya. pedoman ini hanya merupakan salah satu upaya untuk mempermudah dalam pembentukan KWP selebihnya akan sangat tergantung pada  pengelola program pengembangan KWP dan para pemuda yang berminat mengembangkan KWP.

                                                                                 Jakarta,   Maret  2013
                                                                                Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda
                                                                               


                                                                                    Drs. Ponidjan, M.Si

 
BAB  I

PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang


Dalam RPJMN 2009 – 2014, pemerintah menargetkan angka kemiskinan pada akhir tahun 2014 turun menjadi sekitar 8 – 10 persen dari jumlah penduduk. Target ini cukup berat mengingat angka kemiskinan yang erat kaitannya dengan tingkat pengangguran yang hingga saat ini masih cukup tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2012 mencapai 6,32% atau 7,61 juta orang. Jumlah ini turun 6% dari Februari 2011 yang sebesar 8,12 juta orang. Angka persentase pengangguran 6,32% di Februari 2012 turun dibandingkan Agustus 2011 yang sebesar 6,56%.  

Pada bulan Februari 2012 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 120,4 juta orang, bertambah sekitar 3 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang atau bertambah sebesar 1 juta orang dibanding Februari 2011.
Dari angkatan kerja tersebut, jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2012 mencapai 112,8 juta orang, bertambah sekitar 3,1 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2011 sebesar 109,7 juta orang atau bertambah 1,5 juta orang dibanding keadaan Februari 2011.
Jumlah angkatan kerja yang besar itu, bila tidak diimbangi dengan kesempatan kerja yang memadai akan mengakibatkan jumlah pengangguran yang besar pula. Belum lagi ditambah dengan korban PHK akibat industri di dalam dan luar negeri yang bangkrut sebagai imbas dari krisis global, makin memperparah kondisi. 

Berdasarkan data di atas maka pemberdayaan pemuda sebagai kelompok masyarakat usia produktif harus menjadi prioritas bangsa. Selain itu, jumlah angkatan kerja yang sebagian besar berada di daerah perdesaan (58,2%) harus dapat disentuh oleh berbagai program yang ada. Hal itu diperlukan untuk menumbuhkan gairah usaha di daerah sehingga dapat membuka kesempatan kerja.  Salah satu program yang penting yang digagas oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berkaitan dengan penanggulangan kondisi di atas adalah pengembangan Kelompok Wirausaha Muda (KWP).  Melalui penanaman karakter dan budaya wirausaha di kalanganpemuda, maka diharapkan akan muncul wirausahawan-wirausahawan baru sebagai cikal bakal penggerak ekonomi nasional dari berbagai penjuru daerah di Indonesia.

1.2.        Pengertian

a.    Kelompok Wirausaha Muda (KWP) adalah unit usaha produktif (bisnis) yang belum berbadan hukum (akte notaris) memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil milik kelompok yang beranggota 3-10 orang pemuda;
b.    Pemuda menurut RUU Kepemudaan adalah warganegara Indonesia berusia antara 18 s.d. 35 tahun;
c.    Kriteria Usaha Mikro menurut UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah: (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
d.    Kriteria Usaha Kecil  menurut UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah: (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
e.    Pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan KWP melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing.

1.3.        Visi dan Misi

Visi Program KWP adalah berkembangnya usaha-usaha mikro dan kecil di daerah pedesaan dan perkotaan sebagai sarana beraktivitas bagi pemuda putus sekolah dan menganggur yang produktif dan mampu menghasilkan produk barang dan jasa bernilai ekonomi, dan dapat menyerap tenaga kerja.
Sedangkan misi Program Pengembangan KWP adalah mendorong dan memfasilitasi pemuda diperkotaan dan perdesaan untuk berwirausaha dengan memproduksi barang dan jasa berbasis sumberdaya lokal agar memiliki kemampuan memproduksi barang dan jasa yang berkualitas dan diterima oleh pasar.

1.2.        Tujuan (Output)

Tujuan dari program pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda adalah:
1.    Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan KWP menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang mampu memproduksi barang dan jasa yang diterima oleh pasar (marketable);

2.    Meningkatkan peran KWP dalam pembangunan karakter dan budaya wirausaha bagi pemuda di daerah, penciptaan lapangan kerja, dan membantu pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

1.3.        Hasil yang Diharapkan (Outcome)

Hasil yang diharapkan dari berkembangnya KWP di daerah adalah:
1.    Semakin terbukanya lapangan usaha bagi pemuda dan lapangan kerja bagi masyarakat pada umumnya;
2.    Meningkatnya penghasilan pemuda yang menjalankan usaha produktif;
3.    Munculnya sentra-sentra kewirausahaan pemuda di berbagai daerah yang ditopang oleh KWP-KWP terkait, baik secara vertikal maupun horizontal, dan bersinergi dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu bersaing di pasaran.


BAB II

RANCANGAN PROGRAM

2.1.        Konsep Pengembangan KWP


Program Pengembangan Kelompok Wirausaha Muda (KWP) merupakan salah satu strategi yang yang dilakukan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda dengan tujuan akhir (goal) nya adalah Pemuda Indonesia yang memiliki daya saing.
Upaya penyadaran akan pentingnya berwirausaha telah lama dikampanyekan oleh berbagai kalangan, bahkan berbagai diklat kewirausahaan telah diselenggarakan, baik oleh lembaga profesional dengan memungut biaya, maupun oleh lembaga-lembaga pemerintah secara Cuma-cuma.  Hasil dari berbagai diklat tersebut adalah munclnya wirausahawan baru, namun kebanyakan dari mereka “layu sebelum berkembang” karena kurangnya pembinaan.
Program Pengembangan KWP pada dasarnya terdiri dari tiga proses penciptaan dan pemberdayaan, yaitu: (a) Pendidikan dan Diklat, (b) Inkubasi, dan (c) Pelembagaan Kelompok Usaha.  Ketiga proses tersebut dilakukan secara berkesinambungan dan diperkuat oleh tujuh aspek pendukung, yaitu: dana, panduan dan modul, mentor, pengembangan iptek dan pemasaran, sarana dan prasarana, fasilitasi permodalan, serta fasilitasi pengembangan usaha.  (Gambar 1).


Gambar 1.  Konsep Pengembangan KWP

Usaha mikro dan kecil idealnya memang membutuhkan peran (campur tangan) pemerintah  dalam peningkatan kemampuan bersaing.  Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa kemampuan di sini bukan dalam arti kemampuan untuk bersaing dengan usaha (industri) besar, namun lebih pada kemampuan untuk memprediksi lingkungan usaha dan kemampuan untuk mengantisipasi kondisi lingkungan tersebut. 

Menurut Haeruman (2000), tantangan bagi dunia usaha, terutama pengembangan UKM, mencakup aspek yang luas, antara lain :
1.    Peningkatan kualitas SDM dalam hal kemampuan manajemen, organisasi dan teknologi,
2.    Kompetensi kewirausahaan,
3.    Akses yang lebih luas terhadap permodalan,
4.    Informasi pasar yang transparan,
5.    Faktor input produksi lainnya, dan
6.    Iklim usaha yang sehat yang mendukung inovasi, kewirausahaan dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat.

Menurut Hubeis (1997), pengembangan bisnis usaha mikro dan kecil pada awalnya ditentukan oleh kemampuan untuk mengidentifikasi (diagnosis) pengelolaan produksi (metode dan kerjasama tim) atas faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman) melalui analisis SWOT (Strength, Weaknesses, Opportunities dan Threats).  Diagnosis ini mutlak diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik dari produk yang dihasilkan (keunggulan yang telah ada atau memungkinkan untuk dikembangkan), pasar yang telah dimasuki (peluang pengembangan dan kemampuan tambahan yang diperlukan), teknologi yang digunakan (optimalisasi penggunaan teknologi disesuaikan dengan karakteristik industri kecil tersebut), akses bahan baku dan asupan lainnya (kendala yang dihadapi dan kemungkinan pemecahannya), modal yang terserap (optimalisasi kebutuhan modal disesuaikan dengan peluang pasar), serta aspek manajerial pengelolaan (pembukuan, organisasi, dsb.)

2.2.        Nilai-nilai Pengembangan KWP
Dalam pengembangan KWP di tanah air, ditanamkan nilai-nilai luhur sebagai landasan ideologis pemuda dalam berusaha, yaitu: a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi; c. kebersamaan; d. efisiensi berkeadilan; e. berkelanjutan; f. berwawasan lingkungan; g. kemandirian; h. keseimbangan kemajuan; dan i. kesatuan ekonomi nasional.

2.3.        Prinsip Pengembangan KWP
Prinsip Pengembangan KWP yang harus dipegang oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan stake holders lainnya adalah:
  1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan KWP untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
  2. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi KWP;
  3. Peningkatan daya saing KWP dan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

2.4.        Stategi Pengembangan KWP
Strategi pengembangan KWP dilakukan dengan mengacu kepada potensi sumberdaya yang dimiliki Indoensia menurut tipologi wilayahnya.  Bila dikaitkan dengan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan oleh usaha mikro dan kecil, terdapat tiga tipologi wilayah di Indonesia, yaitu tipologi pantai dan pesisir dengan usaha perikanan; tipologi dataran tinggi dengan potensi pertanian dan perkebunan, serta tipologi sub-urban dan daerah wisata dengan potensi industri kecil dan kerajinan (handycraft).
Wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau-pulau, dengan luas perairan yang mencapai 5,9 juta km2 dan panjang garis pantai sekitar 81.000 km atau nomor 2 terpanjang di dunia setelah Canada, merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.  Selain kandungan dan potensi sumberdaya kebaharian Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia, potensi ekonomi di sepanjang garis pantai pun tidak kalah besarnya dan bila dikelola dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk yang bermukim di sepanjang pantai tersebut.
Selain potensi laut dan pantai, wilayah daratan indonesia sangat potensial dikembangkan pada sektor pertanian.  Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di Indonesia : (1) potensi sumberdayanya yang besar dan beragam, (2) pangsa terhadap pendapatan nasional cukup besar, (3) besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan (4) menjadi basis pertumbuhan di pedesaan. 
Potensi pertanian yang besar dan merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar, yaitu diperkirakan sebesar 74 persen total penyerapan tenaga kerja nasional, namun sebagian besar dari petani banyak yang termasuk golongan miskin.  Kondisi ironis tersebut disebabkan karena sebagai besar tenaga kerja di sektor pertanian tersebut adalah buruh tani dengan penghasilan yang sangat minim. Sudah saatnya para pemuda di wilayah pertanian didorong untuk menjadi pelaku dengan membuka usaha mandiri di sektor pertanian agar nilai tambah pertanian dinikmati langsung dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri.
Sektor lainnya yang juga tumbuh dan berkembang di wilayah indonesia, khsusnya wilayah sub-urban adalah industri kecil dan kerajinan, termasuk di dalamnya industri kecil yang memproduksi peralatan olahraga (industri olahraga).  Kontribusi potensi ekonomi dari kerajinan tangan dalam perekonomian nasional dan program penciptaan lapangan kerja cukup besar.  Pada tahun 2006 produk kerajinan tangan telah tumbuh sebesar tujuh persen atau mencapai 4,61 miliar dolar AS dibanding tahun 2002 yang hanya sekitar 3,57 miliar dolar AS.  Khusus untuk produk-produk olahraga, selain pasar dalam negeri, produk olahraga juga banyak diserap oleh pasar luar negeri. ’Tahun 2008, nilai ekspor produk-produk olahraga mencapai USD 75 juta. Sebagian produk olahraga tersebut berasal dari sentra - sentra industri skala kecil dan menengah yang memproduksi berbagai peralatan olahraga seperti bola sepak, bola voli, serta pakaian olahraga.
Perkembangan industri kerajinan dan industri olahraga akan mendorong pertumbuhan sektor riil dan perekonomian nasional, dan perkembangan tersebut akan memberi efek pada pengurangan jumlah pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. 
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka strategi pengembangan KWP ke depan diarahkan pada  wilayah perdesaan dan sub-urban dengan fokus pada tiga sektor usaha, yaitu sektor pertanian, kelautan dan perikanan, serta industri kecil, kerajinan, dan industri olahraga.  (Gambar 2).
 









Gambar 2.  Prioritas Pengembangan KWP
2.5.        Program dan Kegiatan
Sesuai dengan strategi di atas, maka program dan kegiatan yang dirancang oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga terkait dengan pengembangan KWP antara lain: Diklat, Bimbingan Konsultasi dan Tutor (Inkubasi), Perintisan Lembaga Keuangan Mikro, Pengembangan Kemitraan dengan Dunia Usaha, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Promosi dan Publikasi, serta Pengembangan Kelembagaan.
1.    Pendidikan dan Diklat (Diklat)
Pengembangan KWP melalui diklat dimaksudkan untuk menumbuhkan wirausahawan/kelompok usaha baru atau pengembangan kapasitas KWP yang telah ada di bidang pengetahuan praktis, wawasan, motivasi, dan sikap wirausaha, keterampilan manajerial, dan perencanaan usaha.  Diklat dilakukan dalam beberapa bentuk Diklat dan permagangan.  Institusi/lembaga yang dijadikan ujung tombak pengembangan KWP melalui diklat adalah Lembaga Pemerintahan, dan Lembaga Non Pemerintahan.
2.    Bimbingan Konsultasi dan Tutor (Inkubasi)
Bimbingan konsultasi dan tutor dilakukan dalam berbagai bentuk, berbagai media, dan lembaga.  Salah satu ujung tombak pelaksanaan konsultasi dan tutor yang dikembangkan adalah melalui Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP) yang hingga akhir tahun 2008 telah berjumlah sebanyak 20 buah dan akan bertambah menjadi 30 buah pada pertengahan tahun 2009.
Pada setiap SKP dikembangkan klinik usaha yang melayani konsultasi dan tutor tentang berbagai hal terkait pengembangan usaha KWP, utamanya KWP yang memiliki kaitan usaha, baik secara vertikal maupun horizontal dengan SKP.  Klinik usaha yang dikelola oleh SKP merupakan wadah inkubasi bagi KWP untuk dapat berkembang menjadi usaha mikro dan kecil yang sehat dan berdaya saing.  Kegiatan inkubasi dapat dilakukan kapan saja dan dalam bentuk apa saja, kecuali dirancang secara reguler dengan topik-topik tertentu oleh SKP yang bersangkutan.
3.    Permodalan
Permodalan merupakan aspek penting dalam memulai dan mengembangkan usaha, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan.  Skema pengembangan KWP yang dirancang oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga pada umumnya dikaitkan dengan penyaluran modal sebagai stimulus usaha yang dijalankan KWP. Pada tahap awal, modal yang diberikan kepada KWP berkisar antara Rp. 3 Juta s.d. 5 Juta per kelompok yang terdiri dari 3 s.d. 5 orang per kelompok.  Selanjutnya, melalui kegiatan pengembangan KWP yang bekerjasama dengan Depdiknas, disalurkan pula bantuan pengembangan usaha KWP dalam bentuk block grant sebesar Rp. 1 Juta per anggota KWP.  Dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas anggota KWP dan modal pengembangan usaha.
Selain pemberian bantuan berupa grant tersebut, mulai tahun 2009 ini Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mulai merintis pendirian Lembaga Keuangan Mikro di daerah.  Upaya ini akan diawali dengan kajian kelayakan dan workshop untuk memperoleh informasi yang lengkap tentang prasyarat pembentukan lembaga keuangan mikro tersebut, sehingga dapat dimafaatkan oleh KWP untuk mendapatkan dana pinjaman bagi pengembangan usahanya.
4.    Pengembangan Kemitraan
Kemitraan merupakan salah satu prasayarat penting bagi keberhasilan program pengembangan KWP.  Kemitraan dimaksud adalah pelibatan lintas sektor dan dunia usaha dalam pengembangan usaha KWP, baik dalam konteks pembinaan maupun hubugan bisnis semata. 
Kegiatan yang dirancancang dalam hal pengembangan kemitraan bagi KWP antara lain: Pengembangan Kerjasama Kewirausahaan Pemuda dengan Lintas Sektoral, Pengembangan Kerjasama Kewirausahaan Pemuda dengan Dunia Usaha, termasuk Perintisan Kerjasama Luar Negeri Kewirausahaan Pemuda. Berbagai kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran stake holders dalam pengembangan KWP.
5.    Pengembangan Teknologi Informasi dan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Teknologi merupakan instrumen penting yang juga dapat dimanfaatkan dalam mendukung program pengembangan KWP.  Teknologi Informais berbasis web yang berkembang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini dimanfaatkan sebagai sarana promosi produk KWP dan sarana konsultasi KWP secara online.  Situs www.wirawisata.com yang telah dibangun oleh Deputi Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga akan terus dikembangkan dengan berbagai konten yang bermanfaat bagi KWP di seluruh pelosok tanah air.
Di samping itu, inovasi produk dengan memanfaatkan teknologi sederhana dan tepat guna juga terus diupayakan.  Lomba inovasi bisnis yang secara reguler dilaksanakan oleh Deputi Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga merupakan salah satu upaya dalam rangka mengapresiasi ide-ide kreatif pemuda dari seluruh wilayah Indonesia, dan inovasi yang dihasilkan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pengembangan produk wirausahawan muda di berbagai daerah.
6.    Promosi dan Publikasi
Aspek Promosi dan publikasi produk merupakan aspek yang paling banyak dilupakan oleh usaha mikro dan kecil pada umumnya, padahal aspek promosi dan publikasi ini penting agar calon pembeli mengenal produk yang ditawarkan.  Berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka promosi dan publikasi produk KWP antara lain: penyelenggaraan berbagai even pameran di dalam dan luar negeri, publikasi produk melalui internet, penerbitan direktori produk KWP, berbagai liputan dan talkshow di media elektronik.
7.    Pengembangan Kelembagaan
Pengembangan Kelembagaan KWP merupakan sesuatu yang tidak kalah pentingnya, mengingat KWP sebagai sebuah unit usaha yang diharapkan berkembang menjadi badanusaha yang profesional harus memiliki legalitas yang kuat secara hukum.  Oleh karena itu, bagi KWP yang telah berjalan baik didorong untuk melegalisasi badan usahanya dalam bentuk CV, ataupun PT.  Bila suatu KWP belum layak untuk memiliki badan hukum secara mandiri, maka bagi KWP dalam suatu kawawan/sentra yang memiliki keterkaitan usaha dapat didorong untuk membentuk koperasi, dan Sentra Kewirausahaan Pemuda (KWP).  Selain itu, sebagai sarana komunikasi dan advokasi KWP dalam suatu wilayah tingkat kabupaten/kota dan provinsi juga dikembangkan organisasi yang disebut Forum Wirausaha Muda.
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM

A.   Pelaksana Program

Program Pengembangan KWP dilaksanakan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga di tingkat pusat dan daerah.  Di Tingkat Pusat, program ini dikelola oleh Asisten Deputi Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda .  Di daerah, program ini dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga atau SKPD yang mengurus masalah kepemudaan di tingkat provinsi.

B.   Jenis-jenis Kegiatan

a.    Kegiatan di Pusat
Di tingkat Pusat, kegiatan yang khusus dirancang untuk pengembangan KWP  baru dimulai pada tahun 2009 ini.  Beberapa jenis kegiatan yang terkait dengan pengembangan KWP di tingkat pusat adalah sebagai berikut:

1.    Penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan modul pengembangan KWP. Kegiatan ini meliputi diskusi dan memformulasikan konsep-konsep yang berkaitan dengan pengembangan KWP
2.    Sosialisasi kebijakan dan penyelenggaraan program pengembangan KWP tahun 2008. Kegiatan ini meliputi penyampaian kebijakan dan diskusi pengembangan KWP 
3.    Training For Trainer (TOT) Pengembangan KWP. Kegiatan ini meliputi diklat pengembangan KWP.
4.    Pengkajian pengembangan KWP di lima Propinsi. Kegiatan ini meliputi studi pustaka, pengumpulan data lapangan, dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada lima provinsi sampel, dan perumusan hasil pengkajian.
5.    Pemilihan Tiga puluh Tiga KWP terbaik dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini meliputi identifikasi calon KWP terbaik, pemilihan dan penetapan peserta KWP terbaik

Selain lima kegiatan utama yang terkait langsung dengan pengembangan KWP, terdapat beberapa kegiatan lainnya yang juga melibatkan KWP, yaitu: Pengembangan Model Sentra Kewirausahaan Pemuda, Peningkatan Kapasitas Peran LKP Daerah, Pengembangan Kerjasama Kewirausahaan Pemuda dengan Lintas Sektoral Monitoring, Pengembangan Kerjasama Kewirausahaan Pemuda dengan Dunia Usaha, Perintisan Kerjasama Luar Negeri Kewirausahaan Pemuda, Pengembangan Model-model Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda, dan Evaluasi Program Pengembangan Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda

Pada tahun 2009 ini pula, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Kepemudaan untuk KWP dengan sasaran 1.600 orang pemuda.

b.    Kegiatan di Daerah

Kegiatan di daerah dalam rangka pengembangan KWP merupakan kegiatan lanjutan tahun-tahun sebelumnya, ketika urusan kepemudaan masih berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional.  Pada tahun 2009, kegiatan pengembangan KWP di derah dilaksanakan dalam bentuk tugas dekonsentrasi berupa kegiatan diklat kewirausahaan pemuda dan penyaluran block grant bagi kelompok KWP.  Penyelenggara kegiatan dekonsentrasi KWP di daerah adalah Dinas Pemuda dan Olahraga atau SKPD lain yang mengelola program kepemudaan di tingkat provinsi.

Selain itu, Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Kepemudaan yang merupakan kerjasama Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dalam rangka pengembangan KWP, di daerah diselenggarakan oleh UPT depdiknas (P2PNFI/BPPNFI) dengan alokasi 7.000 pemuda, dan Dinas Pendidikan di 33 Provinsi dengan alokasi 24.200 pemuda.

C.Sosialisasi

Sosialisasi Program Pengembangan KWP dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah.  Di tingkat pusat, kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pertemuan nasional yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda dengan mengundang Kepala Sub Dinas Kepemudaan Provinsi dari seluruh Indonesia.  Selain itu, sosialisasi oleh pusat juga dilakdukan dalam bentuk pengiriman surat edaran dan buku pedoman KWP ke daerah.

Pada tahun 2009 ini, di tingkat daerah tidak terdapat anggaran khusus dalam rangka sosialisasi KWP, namun diharapkan Dinas Pemuda dan Olahraga/SKPD lain yang mengelola dana dekonsentrasi KWP dapat melakukan sosialisasi dalam bentuk pengiriman surat edaran ke seluruh kabupaten/kota, agar kabupaten/kota dapat berpartisipasi mensukseskan program KWP, khususnya pada aspek rekrutmen pemuda yang akan menjadi calon peserta program.

a.    Seleksi KWP dan Need Assesment

Seleksi KWP merupakan langkah awal yang penting dan sangat menentukan bagi keberhasilan program.  Seleksi KWP harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga pemuda-pemuda yang ebrada di seluruh pelosok tanah air mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dalam mengakses program ini.
Seleksi KWP dilakukan oleh provinsi, namun selayaknya melibatkan kabuapten/kota selaku instansi di derah yang paling mengetahui kondisi di lapangan.  Seleksi KWP dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:
1.    Menyeleksi dari kelompok usaha pemuda yang telah ada di masyarakat dan memenuhi kriteria KWP sebagaimana dimaksud dalam program ini, atau
2.    Menyeleksi pemuda-pemuda potensial di daerah untuk kemudian dikelompokkan menjadi KWP.

Need Assesment dimaksudkan untuk mengetahui potensi usaha calon peserta diklat KWP sebagai bahan perancangan kurikurum diklat yang sesuai dengan kebutuhan calon peserta serta potensi usaha yang akan dikembangkan.  Kegiatan ini dapat memberikan gambaran permasalahan yang dihadapinya dan memerlukan peningkatan kemampuan-kemampuan yang diperlukan pemuda dalam berwirausaha sesuai dengan jenis usaha yang akan dikembangkan.  Kegiatan evaluasi kebutuhan diklat ini disebut Training Needs Assessment (TNA).  Hasil kegiatan TNA merupakan rujukan utama untuk mengetahui sejauh mana perlunya peningkatan kemampuan pemuda dalam berwirausaha sesuai jenis usaha yang akan dikembangkan.
Gambar 1.Proses Penentuan Kebutuhan Diklat


b.    Diklat

1)    Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam diklat KWP adalah Field Based Training, yaitu diklat yang materi dan prosesnya didasarkan pada kondisi dan kebutuhan lapangan usaha (yang telah ditetapkan) dan latar belakang peserta.  Fokus dari diklat ini adalah:
1.    Penghayatan peserta tentang konsep hidup,
2.    Pemahaman peserta tentang potensi dirinya,
3.    Penghayatan peserta terhadap karakteristik kondisi lingkungannya,
4.    Penguatan kemampuan peserta untuk mengembangkan kualitas kehidupannya,
5.    Penguatan kemampuan peserta untuk melaksanakan usaha sesuai dengan karakteristik kondisi dan tantangan lingkungannya.
Pendekatan ini dilakukan sejalan dengan pelaksanaan aktivitas peserta selaku wirausahawan yang lebih difokuskan kepada pemecahan masalah yang muncul saat pelaksana­an usahanya.  Pada diklat ini, peserta akan memperoleh teori atau konsep di kelas terlebih dahulu, baru diperdalam dalam praktek di lapangan, kemudian hasil lapangan dijadikan input utama pembelajaran berikutnya.  Pembahasan teori selalu diawali dan terkait dengan keadaan lapangan dan pengalaman peserta.

2)    Kurikulum
Kurikulum diklat KWP terdiri dari Kurikulum Dasar, Inti dan Penunjang. Kurikulum dasar merupakan materi dasar yang harus dapat dikuasai oleh peserta.  Kurikulum inti berisi materi pokok yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh peserta, sedangkan kurikulum penunjang merupakan materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
3)    Metode
Diklat KWP ini berdasarkan pendekatan 'Pendidikan Orang Dewasa' dan 'Siklus Pembelajaran Pengalaman Berstruktur', yaitu suatu siklus yang melibatkan pengenalan, penghayatan, pengalaman, pengungkapan, penelaahan, penyimpulan, dan penilaian.  Oleh sebab itu, pembekalan menganut prinsip-prinsip belajar orang dewasa meliputi:
1.    Orang dewasa belajar dengan baik apabila secara penuh ambil bagian dalam kegiatan-kegiatan,
2.    Orang dewasa belajar dengan baik apabila menyangkut mana yang menarik bagi dia dan ada kaitan dengan kehidupan sehari-harinya,
3.    Orang dewasa belajar sebaik mungkin apabila yang ia pelajari bermanfaat dan praktis,
4.    Dorongan semangat dan pengulangan yang terus menerus akan membantu seseorang belajar lebih baik,
5.    Orang dewasa belajar sebaik mungkin apabila ia mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalamannya dalam waktu yang cukup, dan
6.    Proses belajar dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman lalu dan daya pikir dari peserta
4)    Bahan Diklat
Bahan pembelajaran yang disarankan untuk dipakai dalam diklat KWP meliputi studi kasus, poster, kartu, transparansi dan flipchart. Selain itu perlu disiapkan spidol, solatif, sesuai bahan yang dibutuhkan dalam masing-masing sesi. Kalau bahan tersebut tidak tersedia atau tidak dapat disediakan oleh panitia, dapat memanfaatkan alat-alat lain sesuai keadaan setempat.
5)    Peserta
Peserta diklat KWP ini haruslah pemuda yang memenuhi kriteria pemuda yaitu berusia antara 18 s.d. 35 tahun.  Jumlah peserta pada setiap diklat ditentukan oleh alokasi dana yang tersedia pada masing-masing daerah.  Jumlah ideal peserta pada setiap diklat adalah 25 orang, sehingga apabila daerah mendapat alokasi dana KWP lebih dari jumlah tersebut sebaiknya merupakan kelipatan 25 orang agar diklat dapat dibagi kedalam beberapa kelompok paralel atau gelombang.
6)    Tenaga Pengajar
Tenaga Pengajar/Instruktur yang ditugaskan dalam diklat KWP adalah mereka yang mempunyai keahlian dalam bidangnya dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1.    Menguasai materi metodologi pengajaran yang sesuai dengan bidang keahliannya,
2.    Bersdia memberikan bimbingan dan konsultasi kepada peserta diklat, baik pada saat diklat berlangsung maupun pasca diklat,
3.    Mempunyai pengalaman mengajar dibidangnya minimal 2 tahun,
4.    Bersedia memberikan bahan pengajaran berupa diktat/paper/modul/makalah untuk diberikan kepada peserta dan panitia,
5.    Bersedia menyiapkan instrumen evaluasi diklat baik pre test maupun post test.
Para instruktur tersebut dapat berasal dari personil Dinas provinsi dan kabupaten/kota pengelola program KWP, bekerjasama dengan lembaga diklat yang kompeten di daerah, atau merekrut sendiri tenaga pengajar dari berbagai unsur, antara lain:
1.    Kalangan pendidikan/perguruan tinggi yang mempunyai kompetensi di bidang community development dan kewirausahaan,
2.    Kalangan pengusaha yang mempunyai kompetensi teknis dan pengalaman melatih dalam bidang usaha yang ditekuninya,
3.    Kalangan asosiasi atau lembaga pendukung usaha (asosiasi pengusaha jasa, asosiasi koperasi, dan lain-lain),
4.    Kalangan instansi terkait (Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan lain-lain),
5.    Kalangan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai kompetensi dalam community development dan kewirausahaan,
7)    Alokasi Waktu
Alokasi waktu untuk diklat KWP sangat tergantung pada bidang usaha yang akan didiklatkan serta latar belakang calon peserta, oleh karena itu proses identifikasi pada awal kegiatan amat diperlukan.  Selain itu, faktor ketersediaan anggaran merupakan faktor pembatas yang dominan.  Waktu efektif pembelajaran yang dapat dilaksanakan adalah sekitar 24 jam pelajaran atau setara 3 hari.  Setiap satu jam pelajaran terdiri dari 45 menit.
8)    Tempat
Tempat penyelenggaraan diklat pada suatu tempat di wilayah domisili peserta sehingga memungkinkan bagi peserta untuk mengakses dari tempat tinggalnya.  Diklat dapat dilaksanakan di ruang kelas, rumah, balai desa, mesjid/tempat ibadah, atau tempat terbuka lainnya.  Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa tempat belajar tersebt harus cukup representatif bagi peserta untuk dapat mengikuti kegiatan diklat dengan tenang dan nyaman.

9)    Inkubasi

Inkubasi merupakan upaya dalam rangka pemandirian pemuda melalui usaha kelompoknya (KWP).   Pemandirian pemuda pasca diklak KWP merupakan tujuan utama yang hendak dicapai dari program pengembangan KWP ini. 
Sejalan dengan kompetensi yang diharapkan dapat dimiliki peserta setelah mengikuti diklat KWP yaitu memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja atau berusaha mandiri (berwirausaha), maka upaya pemandirian peserta pasca diklat diarahkan untuk membantu pemuda memulai usaha.
Dalam rangka pemandirian KWP ini, pemerintah menediakan bantuan modal dalam bentuk block grant sejumlah Rp. 4 Juta s.d. 5 Juta per kelompok KWP. Bentuk usaha yang paling ideal untuk dikembangkan oleh pemuda pasca diklat KWP adalah usaha kelompok dengan anggota masing-masing kelompok sekitar antara 3 s.d. 5 orang.
Modal awal yang relatif kecil tersebut dapat digunakan untuk memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang telah ada.  Ciri-ciri usaha yang dikembangkan KWP adalah berskala mikro dan berbasis rumah tangga, sehingga pembelian barang investasi dan tempat usaha dapat diminimalisir, dan modal yang tersedia dapat dimaksimalkan untuk keperluan belanja operasional/bahan produksi/jasa.
Program inkubasi kepada KWP perlu direncanakan sedemikian rupa dengan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
a.    Menetapkan jenis produk dan standar kualitas produk/jasa,
b.   Menjajagi pasar dan kemampuan daya serap terhadap produk/jasa yang akan dihasilkan,
c.    Menetapkan volume produksi dan jadwal produksi barang/jasa,
d.   Membentuk kelompok, struktur organisasi dan pembagian tugas untuk masing-masing anggota kelompok,
e.    Menetapkan lokasi usaha dan mitra usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan,
f.     Mengidentifikasi kebutuhan alat dan bahan produksi,
g.    Pengadaan alat dan bahan produksi dengan semaksimal mungkin memanfaatkan alat dan bahan yang dimiliki oleh masing-masing anggota kelompok,
h.   Memulai produksi percobaan dan melempar ke pasar potensial sebagai barang sampel,
i.     Mebuat kesepakatan pemesanan barang/jasa dengan mitra kerjasama,
j.     Memberikan asistensi dalam proses produksi barang/jasa secara komersial,
k.   Membantu mempersiapkan instrumen/standar prosedur operasional pengelolaan usaha dengan mengacu pada prinsip-prinsi manajemen usaha modern,
l.     Memantau kegiatan usaha kelompok hingga dapat berjalan secara mandiri.



10) Pengembangan Usaha

Pengembangan KWP dapat disinergikan dengan Program Pengembangan Lembaga Kewirausahaan Pemuda yang telah dirancang oleh Deputi Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga melalui Asisten Deputi Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda, yaitu Program Pengembangan Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP).  Pengembangan usaha dengan pendekatan sentra berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi KWP.  Tujuan akhirnya adalah peningkatan daya saing KWP dan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Dalam proses pengembangan KWP, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sesuai  fungsi dan kewenangannya berupaya memberikan dukungan, antara lain berupa diklat, fasilitas permodalan, dan fasilitasi pengembangan lembaga usaha.  Sedangkan, SKP bersama stake holders lainnya dapat memberikan pendampingan teknis (mentor), promosi produk ke pasar, pengembangan model-model usaha, dan bahkan bantuan akses terhadap sumber-sumber pendanaan dalam rangka pengembangan usaha.  Hasil akhir yang diharapkan dari model pengembangan KWP melalui pendekatan sentra usaha yang dimotori oleh SKP ini adalah produk barang dan jasa yang berkualitas dan memiliki keunggulan di pasar.
Prose pengembangan KWP melalui SKP ini akan berlangsung terus menerus secara alami atas dasar saling membutuhkan dan saling mengembangkan, sehingga KWP dan SKP dapat menjadi kekuatan penggerak ekonomi masyarakat yang tumbuh dari daerah persedaan.











BAB IV

MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

A. MONITORING
Pengertian monitoring adalah kegiatan mengikuti dan mencatat mulai dari persiapan, sampai akhir penyelenggraan program, secara cermat dan teratur tanpa memberikan penilaian apapun. Dalam pelaksanaannya kegiatan monitoring dipusatkan pada pengumpulan data atau  informasi dari suatu pelaksanaan program. Proses pengumpulan data atau informasi ini dimaksudkan untuk mengetahui kenyataan yang sebenarnya atas program yang dimonitor. Apabila kenyataan  hasil pengumpulan data atau informasi itu tidak sesuai atau sejalan dengan tujuan penyelenggaraan program, maka baru diambil suatu tindakan perbaikan atau meluruskan kembali sesuai tujuan penyelenggaraan program.
Pada dasarnya, monitoring merupakan suatu bentuk evaluasi proses pelaksanaan program, yang dimaksudkan  untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan pelaksanaan program. Beberapa aspek yang perlu dimonitor adalah: pengelola kegiatan, jalannya penyelenggaraan program baik yang berkaitan dengan kemampuan nara sumber, peserta program, sarana prasaran yang digunakan untuk pelaksanaan program, biaya maupun out put program serta pengaruh program terhadap lingkungannya.
     Monitoring dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langusung. Secara langsung dilakukan melalui observasi atau melakukan wawancara dengan petugas yang melaksanakan program atau dengan sasaran monitoring lainnya. Apabila monitoring itu akan dilakukan secara langsung, maka perlu dibuat petunjuk observasi dan wawancara, yang berisi tentang:  (1) petunjuk melakukan observasi dan wawancara, (2) hal-hal yang akan diobservasi dan sasaran wawancara
Data atau informasi suatu program yang diperoleh secara tidak langsung , bilamana orang yang memonitor tidak mengamati atau mengumpulkan data secara langsung ke lapangan, namun hanya dengan membaca laporan, mengirimkan angket kepada pengelola program, melaui email atau telepon

1.   Tujuan Monitoring
Tujuan monitoring adalah untuk mendapatkan data atas informasi nyata dari pelaksanaan kegiatan untuk digunakan sebagai bahan tindakan , penilaian dan pelaporan.

2.   Fungsi Monitoring
a.   Mengikuti perkembangan suatu kegiatan mulai dari persiapan sampai pelaksanaan program dengan melakukan kegiatan pencatatan .
b.   Mempersiapkan lahirnya tindakan pengelola yang berupa perbaikan terhadap program atau sama sekali tidak perlu dilakukan perbaikan, seandainya data atau informasi yang diperoleh dari hasil monitoring menunjukkan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

3.   Prinsip-prinsip Monitoring
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring, antara lain :
a.   Kejujuran
Kejujuran dan Objektivitas dari para petugas monitoring merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan monitoring. Dalama memperoleh data atau informasi yang akan digali petugas monitoring haruslah bebas nilai, artinya para petugas monitoring harus bersikap netral, objektif serta apa adanya. 

b.   Kesahihan dan keterandalan
Data atau informasi yang diperoleh harus benar-benar sesuai atau cocok dengan keadaan yang sebenarnya serta benar-benar berasal dari orang yang mengetahui secara langsung pelaksanaan program. Dengan kata lain, data atau informasi serta sumbernya dapat dipertaggungjawabkan kesahihannya.


c.    Bersifat menyeluruh
Pelaksanaan monitoring tidak hanya ditujukan pada satu atau dua tahapan pelaksanaan program, tetapi harus menyeluruh dari tahap persiapan, penyusunan desain kegiatan, saat pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan samapai tahap tindak lanjut. 

d.   Berkesinambungan
Monitoring tidak dapat dilakukan dalam sesaat, kalau monitoring ingin memperoleh data dan informasi mengenai perkembangan program secara menyeluruh dan lengkap, maka monitoring tersebut dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus.

2.   Langkah-langkah Pelaksanaan Monitoring
a. Tahap persiapan, meliputi:
1.    Penyusunan rencana monitoring
2.    Menentukan sasaran, sasaran monitoring  adalah setiap aspek yang termasuk dalam kegiatan atau program kegiatan, para petugas, proses pelaksanaan, hasil, sarana, materi, waktu dan lain-lain
3.    Menentukan tujuan yang jelas dan operasional
4.    Merumusakan atau menentukan kegiatan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan monitoring, sehingga jelas, apa, dimana dan kapan kegiatan dilakukan
5.    Menentukan petugas yang akan melaksanakan monitoring
6.    Menentukan metode dan teknik monitoring  yang sesuai dengan tujuan.
7.    Menentukan dan menyusun instrumen monitoring  dengan mempertimbangkan sasaran, tujuan, metode dan teknik. Bentuk instrumen yang mudah, jelas, singkat dan tepat.
8.    Menentukan sarana, media atau alat yang digunakan dalam monitoring
9.    Merumuskan biaya monitoring
10. Menyusun jadwal monitoring
11. Membuat antisipasi terhadap sasaran setelah dipantau
12. Menyusun langkah tindak lanjut monitoring
13. Memperbanyak instrumen
14. Mempersiapkan ATK dan dokumentasi

b. Tahap Pelaksanaan Monitoring
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi:
1.    Mempelajari kembali rancangan monitoring
2.    Memeriksa segala perlengkapan monitoring
3.    Melaksanakan monitoring. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: (a) jadwal yang ditetapkan, (b) suasana yang informal, (c) metode dan teknik yang sesuai (d) mencatat hasil-hasilnya
4.    Mengolah dan Menganlisis data hasil monitoring
5.    Membuat laporan dengan sistematika sebagai berikut:
-          Latar Belakang
-          Tujuan
-          Sasaran
-          Hasil monitoring
-          Penutup (Kesimpulan dan rekomendasi)
-          Lampiran-lampiran

B. EVALUASI

Evaluasi merupakan suatu kegiatan yang terencana dan sistematis dalam mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi yang akan dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan untuk menentukan nilai dari suatu program. Evaluasi tidak hanya sekedar menilai suatu aktivitas secara spontan atau insidental, melainkan merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana, sistematis dan terarah berdasarkan tujuan yang jelas. Evaluasi menurut Popham (1981:7) adalah proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang akan dipakai untuk mempertimbangkan apakah program perlu diperbaiki, dihentikan atau diteruskan.
Evaluasi terhadap program kelembagaan kewirasahaan pemuda dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam mengumpulkan dan mengolah data serta menyajkan informasi yang akan dipergunakan sebagai bahan pengambil keputusan untuk menentukan nilai dari suatu program kelembagaan kewirasahaan pemuda yang telah diselenggarakan. Apakah program tersebut sesuai dengan standar mutu, memiliki manfaat dan nilai tambah bagi sasaran program, efektif dan efisien, kesesesuain dengan norma yang berlaku dimasyarakat secara sosial, budaya, ekonomi dan keamanan.
          Fokus utama evaluasi diarahkan kepada kepada keluaran (out put), hasil (outcome), dan dampak (impact) dari pelaksanaan program kelembagaan kewirasahaan pemuda. Dalam perencanaan yang transparan dan akuntabel, harus disertai dengan penyusunan indikator kinerja pelaksanaan rencana yang sekurang-kurangnya meliputi: i) indikator masukan, ii) indikator keluaran dan iii) indikator hasil/manfaat.
          Dalam pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan yang berbeda, yaitu :
a.   Evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante), yaitu evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pelaksanaan kegiatan  dengan tujuan untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan
b.   Evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going), yaitu evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan program kelembagaan kewirasahaan pemuda untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
c.    Evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post), yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk  menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektifitas (hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan).

1.  Tujuan  Evaluasi Program
Tujuan evaluasi program kelembagaan kewirasahaan pemuda adalah :
a     Untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
b     Untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan.
c      Untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektifitas (hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan).
d     Untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan dapat dinilai dan dipelajari
e     Untuk perbaikan pelaksanaan program dimasa yang akan datang.

2. Manfaat Evaluasi Program
a     Untuk memperoleh informasi tentang hasil-hasil yang telah dicapai
b     Untuk mengetahui relevansi antara hasil pelaksanaan program dengan rumusan tujuan yang telah ditetapkan
c      Untuk dapat dilakukan usaha perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan program yang lebih berdayaguna dan berhasilguna.
d     Manfaat bagi peserta program, untuk menilai seberapa besar program dapat memberikan nilai tambah pada peserta program yang dapat dilihat dari peningkatan kualitas perserta program
e     Manfaat bagi pengelola program, untuk menilai kinerja, kesungguhan dan komitmen pengelola program  dalam keseluruhan aspek penyelenggaraan program, yang dapat dilihat dari tingkat keberhasilan pelaksanaan program
f       Manfaat bagi manajemen, untuk menilai apakah keseluruhan proses dan mekanisme pelaksanaan program telah berjalan secara maksimal melalui proses manajemen yang baik dan benar.
g      Untuk mengetahu apakah program yang telah dilaksanakan  telah mencapai hasil dan memberikan sumbangan terhadap peningkatan kualitas bagi peserta program.

3. Fungsi Evaluasi Program
a     Evaluasi berfungsi diagnostik, untuk mengetahui sejauhmana kelemahan, kekuatan (kelebihan) program kelembagaan kewirasahaan pemuda. Disamping itu dapat diketahui sebab-sebab kekuatan (kelebihan) dan kelemahan program tersebut.
b     Evaluasi berfungsi sebagai pengukur keberhasilan, untuk mengetahui sejauhmana suatu program berhasil diterapkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring /pengendalian dan pelaporan.

Dari kedua fungsi di atas, dapat disimpukan bahwa evaluasi berfungsi sebagai alat untuk mengetahui sejauhmana relevansi antara tujuan program yang telah dirumuskan dengan hasil pelaksanaan program.

4.  Prinsip-prinsip  Evaluasi Program
Sebagai suatu bidang kegiatan, evaluasi program memiliki beberapa prinsip antara lain:
a     Evaluasi dilakukan dalam rangka mengukur dan menilai keberhasilan suatu program pemberdayaan.
b     Pengukuran dalam menilai perubahan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif
c      Evaluasi dilaksanakan secara berkesinambungan.

5.  Langkah-langkah Pelaksnaan Evaluasi  
a.   Persiapan Evaluasi Program
1.   Menyusun rencana evaluasi
Sebelum melakukan evalusi program, harus disusun terlebih dahulu perencanaan secara baik. Perencanaan evalausi program kelembagaan kewirasahaan pemuda  mencakup :
1)    Merumuskan tujuan dilaksanakan evalusai program sangat penting, sebab tanpa tujuan yang jelas maka evalusi program akan berjalan tanpa arah sehingga akan kehilangan arti
2)    Menetapkan aspek yang akan dievaluasi, misalnya: aspek perencanaan, pelaksanaan dan hasil
3)    Menentukan pihak yang berwenang melakukan evalausi
4)    Membuat rencana kerja rinci
5)    Menentukan sumber daya /sumber dana yang diperlukan untuk evaluasi program

2.   Menyusun kisi-kisi instrumen
Kisi-kisi instrumen secara umum merupakan penjabaran variabel/peubah dari objek evaluasi program yang akan dilaksanakan. Langkah-langkah penyusunan kisi-kisi sebagai berikut:
1)    mengadakan identifikasi variabel evaluasi program pemberdayaan
2)    menjabarkan variabel menjadi sub variabel
3)    mencari indikator setiap sub variabel
4)    menentukan jumlah item pertanyaan untuk setiap indikator

3.   Menentukan Metode Evaluasi
1)    Metode menentukan populasi dan sampel evaluasi program
2)    Metode pengumpulan data yang dipilih dsertai dengan pertanggungjawaban tentang kualitas instrumen
3)    Pemilihan teknik analisis data.  Apabila data kuantitatif maka teknis pengumpulan dan pengolahan datanya menggunakan analisis data kuantitatif, sedangkan data kualitatif maka analisis datanya menggunakan teknik analisis metode deskriptif kualitatif.

b.   Pelaksanaan Evaluasi Program
Pelaksanaan evalausi program mencakup langkah-langkah : pengumpulan data, pengorganisasian data, analisis data, perumusan hasil evaluasi, kesimpulan dan rekomendasi.
c.  Pembuatan Laporan
Laporan evaluasi program memuat: latar belakang, tujuan, sasaran, lingkup bidang yang dievaluasi, hasil evaluasi, rekomendasi, penutup, lampiran-lampiran.

D. ANALISIS DATA DAN INFORMASI

Analisis data dan informasi merupakan kegiatan tindak lanjut dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi. Berbagai hasil berupa data dan informasi yang diperoleh dalam proses supervisi, monitoring dan evaluasi perlu dianalisa secara mendalam dan komprehensif. Beberapa aspek yang dianalisis adalah, pertama,  data dan informasi berkaitan dengan kemampuan teknis dan manajemen pengelola program serta pengetahuan pengelola program terhadap substansi program kelembagaan kewirasahaan pemuda. Kedua, data dan informasi berkaitan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan program. Ketiga, data dan informasi berkaitan dengan  proses, mekanisme dan sistem penyelenggaraan program. Keempat, data dan informasi berkaitan dengan relevansi program kelembagaan kewirasahaan pemuda.

1.    Tujuan Analisis Data dan Informasi
Analisis terhadap data dan informasi hasil dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi bertujuan untuk :
a.   Melakukan penilaian terhadap kinerja pengelola program
b.   Melakukan penilaian terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan program,
c.    Melakukan penilaian terhadap proses, mekanisme dan sistem penyelenggaraan program
d.   Melakukan penilaian terhadap keberadaan dan keberlangsungan sebuah program. 

2.   Manfaat Analisis Data dan Informasi
Manfaat dari hasil analisis data dan informasi hasil dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi, adalah  sebagai berikut :
a.   Untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajemen pengelola program
b.   Untuk memperbaiki proses, mekanisme dan sistem penyelenggaraan program
c.    Untuk meningkatkan kinerja unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan program
d.   Untuk meningkatkan relevansi program terhadap minat dan kebutuhan serta peningkatan kualitas masyarakat pemuda dan masyarakat olahraga sebagai peserta program.

3.   Langkah-langkah Analisis Data dan Informasi
a.   Mengumpulkan data dan informasi hasil dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi
b.   Mentabulasi data dan informasi
c.    Analisis data dan Informasi
d.   Mendiskripsikan hasil analisis data dan informasi
e.   Menyusun laporan hasil analisi data dan informasi dengan sistematika sebagai berikut : Latar belakang, tujuan, sasaran, metode analisis data dan informasi, hasil analisis data dan informasi, kesimpulan saran dan rekomendasi, penutup.

4.  Metode Analisis Data dan Informasi
Metode analisis yang digunakan adalah :
1.    Metode analisis kuantitatif, digunakan untuk menganalisis data dan informasi yang diperoleh dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi yang berupa data-data kuantitatif
2.    Metode analisis deskripsi kualitatif, digunakan untuk menganalisis data dan informasi yang diperoleh dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi yang berupa data-data kualitatif.

A.   PELAPORAN

Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting di dalam pelaksanaan program kelembagaan kewirausahaan pemuda. Pelaporan pada hakekatnya merupakan penyampaian informasi secara tertulis berkaitan dengan pelaksanaan program atau kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui kendala-kendala dan hasil yang telah dicapai dari kegiatan yang telah diselenggarakan.

1. Tujuan
    Tujuan dari penyusunan laporan adalah :
a.   untuk memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan
b.   untuk dapat dijadikan bahan pengambilan keputusan sesuai denga kondisi yang terjadi serta penentuan kebijakan yang relevan.

2. Aspek yang dilaporkan
Beberapa aspek yang perlu dilaporkan antara lain :
a. persiapan kegiatan
b. Penyelengggraan kegiatan
c. Penggunaan Anggaran
d. Administrasi dan dokumentasi pelaksanaan kegitan

3. Mekanisme Pelaporan
Di dalam pelaksanaannya kegiatan pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang. Berkala dimaksudkan adalah setiap tiga bulan (triwulan), enam bulan (semester) atau tahunan. Berjenjang dimaksudkan adalah dari satu unit kerja paling bawah dalam suatu organisasi sampai kepada pucuk pimpinan organisasi. Misalnya dari penanggungjawab kegiatan kepada penanggungjawab program dan penanggungjawab program kepada pimpinan kementerian. Berjenjang juga mengandung arti dari satu tingkat pemerintahan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, misalnya dari kabupaten/kota kerpada propinsi dan selanjutnya kepada pemerintah pusat.

Pelaporan juga harus dilakukan kepada masyarakat baik dilakukan secara aktif maupun pasif. Pelaporan secara aktif dimaksudkan agar setiap unit organisasi menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak/elektronik. Sedangkan pelaporan secara pasif dimaksudkan agar setiap organisasi perlu mengembangkan media penyebarluasan informasi melalui situs informasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

4. Sistematika Pelaporan

Untuk mendapatkan hasil yang dapat memberikan informasi secara maksimal, diperlukan bentuk format pelaporan yang memadai. Format laporan harus dapat menampung informasi yang cukup relevan untuk diketahui sehingga dapat memberikan petunjuk atau informasi yang memadai untuk melakukan tindakan korektif atau untuk merumuskan perencanaan periode berikutnya. Sistematika laporan yang memuat antara lain:  Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Target, Bentuk kegitan, Pelaksanaan Kegiatan, Tempat dan Waktu Kegiatan, Kendala dan hambatan, Realisasi Anggaran, Penyelenggara Kegiatan, Penutup yang berisi kesimpulan dan rekomendasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar