KEMENTERIAN
NEGARA PEMUDA DAN OLAHRAGA
DEPUTI
BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA DAN INDUSTRI OLAHRAGA
ASISTEN
DEPUTI KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM
PENGEMBANGAN KELOMPOK WIRAUSAHA PEMUDA (KWP)
TAHUN 2013
SAMBUTAN
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA
Puji syukur kita panjatkan kehadirat ilahirabbi, karena
atas limpahan rakhmat dan karunianya buku pedoman
peyelenggaran program pengembangan
Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) tahun
2013 ini dapat diselesaikan dan diterbitkan. KWP, merupakan
salah satu lembaga kewirausahaan pemuda yang secara khusus diinisiasi oleh
kementerian Negara Pemuda dan Olahraga untuk mengembangkan etos kewirausahaan
dan meningkatkan produktivitas pemuda Indonesia.
Melalui program pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP) ini diharapkan
dapat mengembangkan potensi sumber daya alam yang melimpah sekaligus mampu
menggerakkan ekonomi mikro. Secara filosofis KWP juga diharapkan mampu
mengentaskan pemuda dari belenggu
kemiskinan sehingga mampu mengangkat harkat dan martabatnya sebagai warga
bangsa.
Bantuan dana
yang disalurkan pemerintah melalui peyelenggaran
program pengembangan Kelompok Wirausaha
Pemuda (KWP) ini sejatinya hanya merupakan
stimulant dalam membantu para pemuda yang tergabung dalam KWP untuk memulai
atau meningkatkan kapasitas usaha yang telah dijalankannya. Melalui bantuan ini
diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja dan performa dari KWP dalam menjalankan
usahanya. Semoga bantuan yang diberikan
oleh poemerintah ini dapat lebih bermakna ditengah berbagai kesulitan yang
tengah dihadapi oleh para pemuda Indonesia.
Jakarta, Matret 2009
Deputi Pengembangan Pemuda
Drs.
MB. Zulbahrum Tjenreng, M.Si
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan
rahmat dan taufiknya kepada kita
sehingga kita dapat menyelesaikan penyusunan buku pedoman peyelenggaran program pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda (KWP)
tahun 2013.
Program
pengembangan KWP merupakan kelanjutan dari program pengembangan KUUP yang sudah
sejak lama di kembangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sejalan dengan
lahirnya UU No 40 tahun 2010 KUPPP dikembangkan menjadi KWP yang diharapkan
dapat menjadi pusat-pusat kewirausahaan pemuda sebagaimana yang diatur pada
pasal 28.
Pedoman
peyelenggaran program pengembangan KWP
merupakan acuan dalam melaksanakan program pengembangan KWP,
mulai dari rekrutmen dan pelatihan peserta program pengembangan KWP, serta
untuk menjadi panduan dalam mempersiapkan,
merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan penyaluran block grant program pengembangan KWP
2013. Juklak ini juga diharapkan dapat mempermudah seluruh unsur yang terlibat
dalam penyelenggaraan Program KWP
sehingga keseluruhan proses pelaksanaannya dapat berlangsung secara
efisien dan efektif.
Upaya
untuk mewujudkan wirausahawan muda yang berdaya saing tidak saja menjadi
tanggungjawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggungjaawab seluruh masarakat
dan pemangku kepentingan lainnya. pedoman ini hanya merupakan salah satu upaya
untuk mempermudah dalam pembentukan KWP selebihnya akan sangat tergantung
pada pengelola program pengembangan KWP
dan para pemuda yang berminat mengembangkan KWP.
Jakarta, Maret
2013
Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda
Drs.
Ponidjan, M.Si
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam RPJMN 2009
– 2014, pemerintah menargetkan angka kemiskinan pada akhir tahun 2014 turun
menjadi sekitar 8 – 10 persen dari jumlah penduduk. Target ini cukup berat
mengingat angka kemiskinan yang erat kaitannya dengan tingkat pengangguran yang
hingga saat ini masih cukup tinggi. Badan Pusat
Statistik (BPS) menyebutkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Indonesia
pada Februari 2012 mencapai 6,32% atau 7,61 juta orang. Jumlah ini turun 6%
dari Februari 2011 yang sebesar 8,12 juta orang. Angka persentase pengangguran
6,32% di Februari 2012 turun dibandingkan Agustus 2011 yang sebesar 6,56%.
Pada bulan Februari 2012 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 120,4 juta orang, bertambah sekitar 3 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang atau bertambah sebesar 1 juta orang dibanding Februari 2011.
Dari
angkatan kerja tersebut, jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada
Februari 2012 mencapai 112,8 juta orang, bertambah sekitar 3,1 juta orang
dibanding keadaan pada Agustus 2011 sebesar 109,7 juta orang atau bertambah 1,5
juta orang dibanding keadaan Februari 2011.
Jumlah angkatan
kerja yang besar itu, bila tidak diimbangi dengan kesempatan kerja yang memadai
akan mengakibatkan jumlah pengangguran yang besar pula. Belum lagi ditambah dengan
korban PHK akibat industri di dalam dan luar negeri yang bangkrut sebagai imbas
dari krisis global, makin memperparah kondisi.
Berdasarkan data
di atas maka pemberdayaan pemuda sebagai kelompok masyarakat usia produktif harus
menjadi prioritas bangsa. Selain itu, jumlah angkatan kerja yang sebagian besar
berada di daerah perdesaan (58,2%) harus dapat disentuh oleh berbagai program
yang ada. Hal itu diperlukan untuk menumbuhkan gairah usaha di daerah sehingga
dapat membuka kesempatan kerja. Salah
satu program yang penting yang digagas oleh Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berkaitan dengan
penanggulangan kondisi di atas adalah pengembangan Kelompok Wirausaha Muda
(KWP). Melalui penanaman karakter dan
budaya wirausaha di kalanganpemuda, maka diharapkan akan muncul
wirausahawan-wirausahawan baru sebagai cikal bakal penggerak ekonomi nasional
dari berbagai penjuru daerah di Indonesia.
1.2. Pengertian
a.
Kelompok Wirausaha Muda (KWP) adalah unit usaha produktif (bisnis) yang belum berbadan
hukum (akte notaris) memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil milik kelompok
yang beranggota 3-10 orang pemuda;
b.
Pemuda menurut RUU Kepemudaan adalah warganegara Indonesia berusia antara 18
s.d. 35 tahun;
c.
Kriteria Usaha Mikro menurut UU No. 20/2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah adalah: (a)
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
d.
Kriteria Usaha Kecil menurut UU No.
20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah: (a) memiliki kekayaan bersih
lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
e.
Pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah
daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan KWP melalui
pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing.
1.3. Visi dan Misi
Visi
Program KWP adalah berkembangnya usaha-usaha mikro dan kecil di daerah pedesaan
dan perkotaan sebagai sarana beraktivitas bagi pemuda putus sekolah dan
menganggur yang produktif dan mampu menghasilkan produk barang dan jasa
bernilai ekonomi, dan dapat menyerap tenaga kerja.
Sedangkan
misi Program Pengembangan KWP adalah mendorong dan memfasilitasi pemuda diperkotaan
dan perdesaan untuk berwirausaha dengan memproduksi barang dan jasa berbasis
sumberdaya lokal agar memiliki kemampuan memproduksi barang dan jasa yang
berkualitas dan diterima oleh pasar.
1.2. Tujuan (Output)
Tujuan dari program pengembangan Kelompok Wirausaha Pemuda adalah:
1.
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan KWP menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri yang mampu memproduksi barang dan jasa yang diterima
oleh pasar (marketable);
2.
Meningkatkan peran KWP dalam pembangunan karakter dan
budaya wirausaha bagi pemuda di daerah, penciptaan lapangan kerja, dan membantu
pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
1.3. Hasil yang Diharapkan (Outcome)
Hasil yang
diharapkan dari berkembangnya KWP di daerah adalah:
1. Semakin
terbukanya lapangan usaha bagi pemuda dan lapangan kerja bagi masyarakat pada
umumnya;
2. Meningkatnya penghasilan pemuda yang menjalankan
usaha produktif;
3. Munculnya sentra-sentra kewirausahaan pemuda di
berbagai daerah yang ditopang oleh KWP-KWP terkait, baik secara vertikal maupun
horizontal, dan bersinergi dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu
bersaing di pasaran.
BAB II
RANCANGAN
PROGRAM
2.1. Konsep Pengembangan KWP
Program
Pengembangan Kelompok Wirausaha Muda (KWP) merupakan salah satu strategi yang
yang dilakukan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, melalui Deputi Bidang
Pengembangan Pemuda dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda dengan
tujuan akhir (goal) nya adalah Pemuda
Indonesia yang memiliki daya saing.
Upaya penyadaran
akan pentingnya berwirausaha telah lama dikampanyekan oleh berbagai kalangan,
bahkan berbagai diklat kewirausahaan telah diselenggarakan, baik oleh lembaga
profesional dengan memungut biaya, maupun oleh lembaga-lembaga pemerintah
secara Cuma-cuma. Hasil dari berbagai
diklat tersebut adalah munclnya wirausahawan baru, namun kebanyakan dari mereka
“layu sebelum berkembang” karena kurangnya pembinaan.
Program
Pengembangan KWP pada dasarnya terdiri dari tiga proses penciptaan dan
pemberdayaan, yaitu: (a) Pendidikan dan Diklat, (b) Inkubasi, dan (c)
Pelembagaan Kelompok Usaha. Ketiga
proses tersebut dilakukan secara berkesinambungan dan diperkuat oleh tujuh
aspek pendukung, yaitu: dana, panduan dan modul, mentor, pengembangan iptek dan
pemasaran, sarana dan prasarana, fasilitasi permodalan, serta fasilitasi
pengembangan usaha. (Gambar 1).
Gambar 1. Konsep
Pengembangan KWP
Usaha mikro dan kecil idealnya memang
membutuhkan peran (campur tangan) pemerintah
dalam peningkatan kemampuan bersaing.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa kemampuan di sini bukan
dalam arti kemampuan untuk bersaing dengan usaha (industri) besar, namun lebih
pada kemampuan untuk memprediksi lingkungan usaha dan kemampuan untuk
mengantisipasi kondisi lingkungan tersebut.
Menurut Haeruman (2000),
tantangan bagi dunia usaha, terutama pengembangan UKM, mencakup aspek yang
luas, antara lain :
1.
Peningkatan
kualitas SDM dalam hal kemampuan manajemen, organisasi dan teknologi,
2. Kompetensi kewirausahaan,
3.
Akses yang lebih luas terhadap permodalan,
4. Informasi pasar yang transparan,
5.
Faktor input produksi lainnya, dan
6.
Iklim usaha yang sehat yang mendukung inovasi,
kewirausahaan dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat.
Menurut Hubeis (1997), pengembangan bisnis usaha mikro
dan kecil pada awalnya ditentukan oleh kemampuan untuk mengidentifikasi (diagnosis) pengelolaan produksi (metode
dan kerjasama tim) atas faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor
eksternal (peluang dan ancaman) melalui analisis SWOT (Strength, Weaknesses, Opportunities dan Threats). Diagnosis ini
mutlak diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik dari produk yang
dihasilkan (keunggulan yang telah ada atau memungkinkan untuk dikembangkan),
pasar yang telah dimasuki (peluang pengembangan dan kemampuan tambahan yang
diperlukan), teknologi yang digunakan (optimalisasi penggunaan teknologi
disesuaikan dengan karakteristik industri kecil tersebut), akses bahan baku dan
asupan lainnya (kendala yang dihadapi dan kemungkinan pemecahannya), modal yang
terserap (optimalisasi kebutuhan modal disesuaikan dengan peluang pasar), serta
aspek manajerial pengelolaan (pembukuan, organisasi, dsb.)
2.2.
Nilai-nilai
Pengembangan KWP
Dalam pengembangan KWP di tanah air, ditanamkan
nilai-nilai luhur sebagai landasan ideologis pemuda dalam berusaha, yaitu: a.
kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi; c. kebersamaan; d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan; f. berwawasan lingkungan; g. kemandirian; h. keseimbangan
kemajuan; dan i. kesatuan ekonomi nasional.
2.3.
Prinsip
Pengembangan KWP
Prinsip Pengembangan KWP yang harus dipegang oleh
Pemerintah, Pemerintah daerah, dan stake holders lainnya adalah:
- Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan KWP untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
- Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi KWP;
- Peningkatan daya saing KWP dan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
2.4.
Stategi
Pengembangan KWP
Strategi pengembangan KWP dilakukan dengan mengacu kepada
potensi sumberdaya yang dimiliki Indoensia menurut tipologi wilayahnya. Bila dikaitkan dengan potensi ekonomi yang
dapat dikembangkan oleh usaha mikro dan kecil, terdapat tiga tipologi wilayah
di Indonesia, yaitu tipologi pantai dan pesisir dengan usaha perikanan;
tipologi dataran tinggi dengan potensi pertanian dan perkebunan, serta tipologi
sub-urban dan daerah wisata dengan potensi industri kecil dan kerajinan
(handycraft).
Wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau-pulau,
dengan luas perairan yang mencapai 5,9 juta km2 dan panjang garis pantai
sekitar 81.000 km atau nomor 2 terpanjang di dunia setelah Canada, merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia. Selain
kandungan dan potensi sumberdaya kebaharian Indonesia belum dimanfaatkan secara
optimal sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia,
potensi ekonomi di sepanjang garis pantai pun tidak kalah besarnya dan bila
dikelola dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk yang
bermukim di sepanjang pantai tersebut.
Selain potensi laut dan pantai, wilayah daratan indonesia
sangat potensial dikembangkan pada sektor pertanian. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di
Indonesia : (1) potensi sumberdayanya yang besar dan beragam, (2) pangsa
terhadap pendapatan nasional cukup besar, (3) besarnya penduduk yang
menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan (4) menjadi basis pertumbuhan di
pedesaan.
Potensi pertanian yang besar dan merupakan sektor yang
menyerap tenaga kerja terbesar, yaitu diperkirakan sebesar 74 persen total
penyerapan tenaga kerja nasional, namun sebagian besar dari petani banyak yang
termasuk golongan miskin. Kondisi ironis
tersebut disebabkan karena sebagai besar tenaga kerja di sektor pertanian
tersebut adalah buruh tani dengan penghasilan yang sangat minim. Sudah saatnya
para pemuda di wilayah pertanian didorong untuk menjadi pelaku dengan membuka
usaha mandiri di sektor pertanian agar nilai tambah pertanian dinikmati
langsung dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri.
Sektor lainnya yang juga tumbuh dan berkembang di wilayah
indonesia, khsusnya wilayah sub-urban adalah industri kecil dan kerajinan,
termasuk di dalamnya industri kecil yang memproduksi peralatan olahraga
(industri olahraga). Kontribusi potensi
ekonomi dari kerajinan tangan dalam perekonomian nasional dan program
penciptaan lapangan kerja cukup besar. Pada
tahun 2006 produk kerajinan tangan telah tumbuh sebesar tujuh persen atau
mencapai 4,61 miliar dolar AS dibanding tahun 2002 yang hanya sekitar 3,57
miliar dolar AS. Khusus untuk
produk-produk olahraga, selain pasar dalam negeri, produk olahraga juga banyak
diserap oleh pasar luar negeri. ’Tahun 2008, nilai ekspor produk-produk
olahraga mencapai USD 75 juta. Sebagian produk olahraga tersebut berasal dari
sentra - sentra industri skala kecil dan menengah yang memproduksi berbagai
peralatan olahraga seperti bola sepak, bola voli, serta pakaian olahraga.
Perkembangan industri kerajinan dan industri olahraga akan
mendorong pertumbuhan sektor riil dan perekonomian nasional, dan perkembangan
tersebut akan memberi efek pada pengurangan jumlah pengangguran dan penurunan
tingkat kemiskinan.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka strategi
pengembangan KWP ke depan diarahkan pada
wilayah perdesaan dan sub-urban dengan fokus pada tiga sektor usaha,
yaitu sektor pertanian, kelautan dan perikanan, serta industri kecil,
kerajinan, dan industri olahraga. (Gambar
2).
Gambar 2.
Prioritas Pengembangan KWP
2.5.
Program
dan Kegiatan
Sesuai dengan strategi di atas, maka program dan kegiatan
yang dirancang oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga terkait dengan
pengembangan KWP antara lain: Diklat, Bimbingan Konsultasi dan Tutor
(Inkubasi), Perintisan Lembaga Keuangan Mikro, Pengembangan Kemitraan dengan
Dunia Usaha, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Promosi dan Publikasi, serta
Pengembangan Kelembagaan.
1. Pendidikan dan Diklat (Diklat)
Pengembangan KWP melalui diklat dimaksudkan untuk
menumbuhkan wirausahawan/kelompok usaha baru atau pengembangan kapasitas KWP
yang telah ada di bidang pengetahuan praktis, wawasan, motivasi, dan sikap
wirausaha, keterampilan manajerial, dan perencanaan usaha. Diklat dilakukan dalam beberapa bentuk Diklat
dan permagangan. Institusi/lembaga yang
dijadikan ujung tombak pengembangan KWP melalui diklat adalah Lembaga
Pemerintahan, dan Lembaga Non Pemerintahan.
2. Bimbingan Konsultasi dan Tutor (Inkubasi)
Bimbingan
konsultasi dan tutor dilakukan dalam berbagai bentuk, berbagai media, dan
lembaga. Salah satu ujung tombak
pelaksanaan konsultasi dan tutor yang dikembangkan adalah melalui Sentra
Kewirausahaan Pemuda (SKP) yang hingga akhir tahun 2008 telah berjumlah
sebanyak 20 buah dan akan bertambah menjadi 30 buah pada pertengahan tahun
2009.
Pada setiap SKP
dikembangkan klinik usaha yang melayani konsultasi dan tutor tentang berbagai
hal terkait pengembangan usaha KWP, utamanya KWP yang memiliki kaitan usaha,
baik secara vertikal maupun horizontal dengan SKP. Klinik usaha yang dikelola oleh SKP merupakan
wadah inkubasi bagi KWP untuk dapat berkembang menjadi usaha mikro dan kecil
yang sehat dan berdaya saing. Kegiatan
inkubasi dapat dilakukan kapan saja dan dalam bentuk apa saja, kecuali
dirancang secara reguler dengan topik-topik tertentu oleh SKP yang
bersangkutan.
3. Permodalan
Permodalan
merupakan aspek penting dalam memulai dan mengembangkan usaha, meskipun bukan
satu-satunya faktor penentu keberhasilan.
Skema pengembangan KWP yang dirancang oleh Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga pada umumnya dikaitkan dengan penyaluran modal sebagai stimulus usaha
yang dijalankan KWP. Pada tahap awal, modal yang diberikan kepada KWP berkisar
antara Rp. 3 Juta s.d. 5 Juta per kelompok yang terdiri dari 3 s.d. 5 orang per
kelompok. Selanjutnya, melalui kegiatan
pengembangan KWP yang bekerjasama dengan Depdiknas, disalurkan pula bantuan
pengembangan usaha KWP dalam bentuk block
grant sebesar Rp. 1 Juta per anggota KWP.
Dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas anggota KWP
dan modal pengembangan usaha.
Selain pemberian
bantuan berupa grant tersebut, mulai tahun 2009 ini Kementerian Negara Pemuda
dan Olahraga mulai merintis pendirian Lembaga Keuangan Mikro di daerah. Upaya ini akan diawali dengan kajian
kelayakan dan workshop untuk memperoleh informasi yang lengkap tentang
prasyarat pembentukan lembaga keuangan mikro tersebut, sehingga dapat
dimafaatkan oleh KWP untuk mendapatkan dana pinjaman bagi pengembangan
usahanya.
4. Pengembangan Kemitraan
Kemitraan
merupakan salah satu prasayarat penting bagi keberhasilan program pengembangan KWP. Kemitraan dimaksud adalah pelibatan lintas
sektor dan dunia usaha dalam pengembangan usaha KWP, baik dalam konteks
pembinaan maupun hubugan bisnis semata.
Kegiatan yang
dirancancang dalam hal pengembangan kemitraan bagi KWP antara lain: Pengembangan Kerjasama Kewirausahaan Pemuda
dengan Lintas Sektoral, Pengembangan Kerjasama Kewirausahaan Pemuda dengan
Dunia Usaha, termasuk Perintisan Kerjasama Luar Negeri Kewirausahaan Pemuda.
Berbagai kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran stake holders dalam pengembangan KWP.
5. Pengembangan Teknologi Informasi dan Teknologi Tepat Guna
(TTG)
Teknologi merupakan
instrumen penting yang juga dapat dimanfaatkan dalam mendukung program
pengembangan KWP. Teknologi Informais
berbasis web yang berkembang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa tahun
terakhir ini dimanfaatkan sebagai sarana promosi produk KWP dan sarana
konsultasi KWP secara online. Situs www.wirawisata.com yang
telah dibangun oleh Deputi Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga,
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga akan terus dikembangkan dengan berbagai
konten yang bermanfaat bagi KWP di seluruh pelosok tanah air.
Di samping itu,
inovasi produk dengan memanfaatkan teknologi sederhana dan tepat guna juga
terus diupayakan. Lomba inovasi bisnis
yang secara reguler dilaksanakan oleh Deputi Kewirausahaan Pemuda dan Industri
Olahraga merupakan salah satu upaya dalam rangka mengapresiasi ide-ide kreatif
pemuda dari seluruh wilayah Indonesia, dan inovasi yang dihasilkan tersebut
dapat dimanfaatkan bagi pengembangan produk wirausahawan muda di berbagai
daerah.
6. Promosi dan Publikasi
Aspek Promosi dan
publikasi produk merupakan aspek yang paling banyak dilupakan oleh usaha mikro
dan kecil pada umumnya, padahal aspek promosi dan publikasi ini penting agar
calon pembeli mengenal produk yang ditawarkan.
Berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka promosi dan publikasi produk KWP
antara lain: penyelenggaraan berbagai even pameran di dalam dan luar negeri,
publikasi produk melalui internet, penerbitan direktori produk KWP, berbagai
liputan dan talkshow di media elektronik.
7. Pengembangan Kelembagaan
Pengembangan
Kelembagaan KWP merupakan sesuatu yang tidak kalah pentingnya, mengingat KWP
sebagai sebuah unit usaha yang diharapkan berkembang menjadi badanusaha yang
profesional harus memiliki legalitas yang kuat secara hukum. Oleh karena itu, bagi KWP yang telah berjalan
baik didorong untuk melegalisasi badan usahanya dalam bentuk CV, ataupun
PT. Bila suatu KWP belum layak untuk
memiliki badan hukum secara mandiri, maka bagi KWP dalam suatu kawawan/sentra
yang memiliki keterkaitan usaha dapat didorong untuk membentuk koperasi, dan
Sentra Kewirausahaan Pemuda (KWP). Selain
itu, sebagai sarana komunikasi dan advokasi KWP dalam suatu wilayah tingkat
kabupaten/kota dan provinsi juga dikembangkan organisasi yang disebut Forum
Wirausaha Muda.
BAB III
PELAKSANAAN
PROGRAM
A. Pelaksana Program
Program
Pengembangan KWP dilaksanakan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga di
tingkat pusat dan daerah. Di Tingkat
Pusat, program ini dikelola oleh Asisten Deputi Kelembagaan Kewirausahaan
Pemuda pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda .
Di daerah, program ini dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga atau SKPD
yang mengurus masalah kepemudaan di tingkat provinsi.
B. Jenis-jenis Kegiatan
a.
Kegiatan
di Pusat
Di tingkat Pusat,
kegiatan yang khusus dirancang untuk pengembangan KWP baru dimulai pada tahun 2009 ini. Beberapa jenis kegiatan yang terkait dengan
pengembangan KWP di tingkat pusat adalah sebagai berikut:
1.
Penyusunan
pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan modul pengembangan KWP. Kegiatan ini
meliputi diskusi dan memformulasikan konsep-konsep yang berkaitan dengan
pengembangan KWP
2.
Sosialisasi
kebijakan dan penyelenggaraan program pengembangan KWP tahun 2008. Kegiatan ini meliputi penyampaian kebijakan dan diskusi
pengembangan KWP
3.
Training For Trainer (TOT)
Pengembangan KWP. Kegiatan ini
meliputi diklat pengembangan KWP.
4.
Pengkajian
pengembangan KWP di lima Propinsi. Kegiatan ini meliputi studi pustaka,
pengumpulan data lapangan, dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD)
pada lima provinsi sampel, dan perumusan hasil pengkajian.
5.
Pemilihan Tiga
puluh Tiga KWP terbaik dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini meliputi
identifikasi calon KWP terbaik, pemilihan dan penetapan peserta KWP terbaik
Selain lima kegiatan utama yang terkait langsung dengan pengembangan KWP,
terdapat beberapa kegiatan lainnya yang juga melibatkan KWP, yaitu: Pengembangan Model Sentra Kewirausahaan
Pemuda, Peningkatan Kapasitas Peran LKP Daerah, Pengembangan Kerjasama
Kewirausahaan Pemuda dengan Lintas Sektoral Monitoring, Pengembangan Kerjasama
Kewirausahaan Pemuda dengan Dunia Usaha, Perintisan Kerjasama Luar Negeri
Kewirausahaan Pemuda, Pengembangan Model-model Kelembagaan Kewirausahaan
Pemuda, dan Evaluasi Program Pengembangan Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda
Pada tahun 2009 ini pula, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan Program
Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Kepemudaan untuk KWP dengan sasaran 1.600
orang pemuda.
b.
Kegiatan
di Daerah
Kegiatan di daerah dalam rangka pengembangan KWP merupakan kegiatan
lanjutan tahun-tahun sebelumnya, ketika urusan kepemudaan masih berada di bawah
Departemen Pendidikan Nasional. Pada
tahun 2009, kegiatan pengembangan KWP di derah dilaksanakan dalam bentuk tugas
dekonsentrasi berupa kegiatan diklat kewirausahaan pemuda dan penyaluran block grant bagi kelompok KWP. Penyelenggara kegiatan dekonsentrasi KWP di
daerah adalah Dinas Pemuda dan Olahraga atau SKPD lain yang mengelola program
kepemudaan di tingkat provinsi.
Selain itu, Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) Kepemudaan yang
merupakan kerjasama Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dalam rangka pengembangan
KWP, di daerah diselenggarakan oleh UPT depdiknas (P2PNFI/BPPNFI) dengan
alokasi 7.000 pemuda, dan Dinas Pendidikan di 33 Provinsi dengan alokasi 24.200
pemuda.
C.Sosialisasi
Sosialisasi
Program Pengembangan KWP dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat, kegiatan ini dilaksanakan
dalam bentuk pertemuan nasional yang dilaksanakan oleh Asisten Deputi
Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda dengan mengundang Kepala Sub Dinas Kepemudaan
Provinsi dari seluruh Indonesia. Selain
itu, sosialisasi oleh pusat juga dilakdukan dalam bentuk pengiriman surat
edaran dan buku pedoman KWP ke daerah.
Pada tahun 2009
ini, di tingkat daerah tidak terdapat anggaran khusus dalam rangka sosialisasi KWP,
namun diharapkan Dinas Pemuda dan Olahraga/SKPD lain yang mengelola dana
dekonsentrasi KWP dapat melakukan sosialisasi dalam bentuk pengiriman surat
edaran ke seluruh kabupaten/kota, agar kabupaten/kota dapat berpartisipasi
mensukseskan program KWP, khususnya pada aspek rekrutmen pemuda yang akan
menjadi calon peserta program.
a. Seleksi KWP dan Need Assesment
Seleksi KWP
merupakan langkah awal yang penting dan sangat menentukan bagi keberhasilan
program. Seleksi KWP harus dilakukan
secara terbuka dan akuntabel, sehingga pemuda-pemuda yang ebrada di seluruh
pelosok tanah air mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dalam mengakses
program ini.
Seleksi KWP
dilakukan oleh provinsi, namun selayaknya melibatkan kabuapten/kota selaku
instansi di derah yang paling mengetahui kondisi di lapangan. Seleksi KWP dapat dilakukan dalam dua bentuk,
yaitu:
1.
Menyeleksi dari kelompok usaha pemuda yang telah ada di
masyarakat dan memenuhi kriteria KWP sebagaimana dimaksud dalam program ini,
atau
2.
Menyeleksi pemuda-pemuda potensial di daerah untuk
kemudian dikelompokkan menjadi KWP.
Need
Assesment dimaksudkan untuk mengetahui potensi usaha calon peserta
diklat KWP sebagai bahan perancangan kurikurum diklat yang sesuai dengan
kebutuhan calon peserta serta potensi usaha yang akan dikembangkan. Kegiatan ini dapat memberikan gambaran
permasalahan yang dihadapinya dan memerlukan peningkatan kemampuan-kemampuan
yang diperlukan pemuda dalam berwirausaha sesuai dengan jenis usaha yang akan
dikembangkan. Kegiatan evaluasi
kebutuhan diklat ini disebut Training
Needs Assessment (TNA). Hasil
kegiatan TNA merupakan rujukan utama untuk mengetahui sejauh mana perlunya
peningkatan kemampuan pemuda dalam berwirausaha sesuai jenis usaha yang akan
dikembangkan.
Gambar
1.Proses Penentuan Kebutuhan Diklat
b. Diklat
1) Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam diklat KWP adalah Field Based Training, yaitu diklat yang
materi dan prosesnya didasarkan pada kondisi dan kebutuhan lapangan usaha (yang
telah ditetapkan) dan latar belakang peserta.
Fokus dari diklat ini adalah:
1.
Penghayatan peserta tentang konsep hidup,
2.
Pemahaman peserta tentang potensi dirinya,
3.
Penghayatan peserta terhadap karakteristik kondisi
lingkungannya,
4.
Penguatan kemampuan peserta untuk mengembangkan kualitas
kehidupannya,
5.
Penguatan kemampuan peserta untuk melaksanakan usaha
sesuai dengan karakteristik kondisi dan tantangan lingkungannya.
Pendekatan ini dilakukan sejalan dengan pelaksanaan
aktivitas peserta selaku wirausahawan yang lebih difokuskan kepada pemecahan
masalah yang muncul saat pelaksanaan usahanya.
Pada diklat ini, peserta akan memperoleh teori atau konsep di kelas terlebih
dahulu, baru diperdalam dalam praktek di lapangan, kemudian hasil lapangan
dijadikan input utama pembelajaran berikutnya.
Pembahasan teori selalu diawali dan terkait dengan keadaan lapangan dan
pengalaman peserta.
2) Kurikulum
Kurikulum diklat KWP terdiri dari Kurikulum Dasar, Inti
dan Penunjang. Kurikulum dasar merupakan materi dasar yang harus dapat dikuasai
oleh peserta. Kurikulum inti berisi
materi pokok yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh peserta, sedangkan
kurikulum penunjang merupakan materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan
peserta.
3) Metode
Diklat KWP ini berdasarkan pendekatan
'Pendidikan Orang Dewasa' dan 'Siklus Pembelajaran Pengalaman Berstruktur',
yaitu suatu siklus yang melibatkan pengenalan, penghayatan, pengalaman,
pengungkapan, penelaahan, penyimpulan, dan penilaian. Oleh sebab itu,
pembekalan menganut prinsip-prinsip belajar orang dewasa meliputi:
1. Orang
dewasa belajar dengan baik apabila secara penuh ambil bagian dalam
kegiatan-kegiatan,
2. Orang
dewasa belajar dengan baik apabila menyangkut mana yang menarik bagi dia dan
ada kaitan dengan kehidupan sehari-harinya,
3. Orang
dewasa belajar sebaik mungkin apabila yang ia pelajari bermanfaat dan praktis,
4. Dorongan
semangat dan pengulangan yang terus menerus akan membantu seseorang belajar
lebih baik,
5. Orang
dewasa belajar sebaik mungkin apabila ia mempunyai kesempatan untuk
memanfaatkan secara penuh pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalamannya
dalam waktu yang cukup, dan
6. Proses
belajar dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman lalu dan daya pikir dari peserta
4) Bahan
Diklat
Bahan pembelajaran yang disarankan untuk
dipakai dalam diklat KWP meliputi studi kasus, poster, kartu, transparansi dan
flipchart. Selain itu perlu disiapkan spidol, solatif, sesuai bahan yang
dibutuhkan dalam masing-masing sesi. Kalau bahan tersebut tidak tersedia atau
tidak dapat disediakan oleh panitia, dapat memanfaatkan alat-alat lain sesuai
keadaan setempat.
5) Peserta
Peserta
diklat KWP ini haruslah pemuda yang memenuhi kriteria pemuda yaitu berusia
antara 18 s.d. 35 tahun. Jumlah peserta
pada setiap diklat ditentukan oleh alokasi dana yang tersedia pada masing-masing
daerah. Jumlah ideal peserta pada setiap
diklat adalah 25 orang, sehingga apabila daerah mendapat alokasi dana KWP lebih
dari jumlah tersebut sebaiknya merupakan kelipatan 25 orang agar diklat dapat
dibagi kedalam beberapa kelompok paralel atau gelombang.
6) Tenaga
Pengajar
Tenaga
Pengajar/Instruktur yang ditugaskan dalam diklat KWP adalah mereka yang
mempunyai keahlian dalam bidangnya dengan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1.
Menguasai
materi metodologi pengajaran yang sesuai dengan bidang keahliannya,
2.
Bersdia
memberikan bimbingan dan konsultasi kepada peserta diklat, baik pada saat diklat
berlangsung maupun pasca diklat,
3.
Mempunyai pengalaman mengajar dibidangnya minimal 2
tahun,
4.
Bersedia memberikan bahan pengajaran berupa
diktat/paper/modul/makalah untuk diberikan kepada peserta dan panitia,
5.
Bersedia menyiapkan instrumen evaluasi diklat baik pre
test maupun post test.
Para instruktur tersebut dapat berasal dari personil Dinas
provinsi dan kabupaten/kota pengelola program KWP, bekerjasama dengan lembaga diklat
yang kompeten di daerah, atau merekrut sendiri tenaga pengajar dari berbagai
unsur, antara lain:
1.
Kalangan
pendidikan/perguruan tinggi yang mempunyai kompetensi di bidang community development dan kewirausahaan,
2.
Kalangan
pengusaha yang mempunyai kompetensi teknis dan pengalaman melatih dalam bidang
usaha yang ditekuninya,
3.
Kalangan asosiasi atau lembaga pendukung usaha (asosiasi
pengusaha jasa, asosiasi koperasi, dan lain-lain),
4.
Kalangan instansi terkait (Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan, Kantor Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan
lain-lain),
5.
Kalangan lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai
kompetensi dalam community development dan kewirausahaan,
7) Alokasi Waktu
Alokasi waktu untuk diklat KWP sangat tergantung pada
bidang usaha yang akan didiklatkan serta latar belakang calon peserta, oleh
karena itu proses identifikasi pada awal kegiatan amat diperlukan. Selain itu, faktor ketersediaan anggaran merupakan faktor
pembatas yang dominan. Waktu efektif
pembelajaran yang dapat dilaksanakan adalah sekitar 24 jam pelajaran atau
setara 3 hari. Setiap satu jam pelajaran terdiri dari
45 menit.
8) Tempat
Tempat penyelenggaraan diklat pada suatu tempat di
wilayah domisili peserta sehingga memungkinkan bagi peserta untuk mengakses
dari tempat tinggalnya. Diklat dapat
dilaksanakan di ruang kelas, rumah, balai desa, mesjid/tempat ibadah, atau
tempat terbuka lainnya. Namun, yang
perlu diperhatikan adalah bahwa tempat belajar tersebt harus cukup representatif
bagi peserta untuk dapat mengikuti kegiatan diklat dengan tenang dan nyaman.
9) Inkubasi
Inkubasi merupakan upaya dalam
rangka pemandirian pemuda melalui usaha kelompoknya (KWP). Pemandirian pemuda pasca diklak KWP
merupakan tujuan utama yang hendak dicapai dari program pengembangan KWP
ini.
Sejalan dengan kompetensi yang
diharapkan dapat dimiliki peserta setelah mengikuti diklat KWP yaitu memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja atau berusaha mandiri (berwirausaha),
maka upaya pemandirian peserta pasca diklat diarahkan untuk membantu pemuda
memulai usaha.
Dalam rangka pemandirian KWP
ini, pemerintah menediakan bantuan modal dalam bentuk block grant sejumlah Rp.
4 Juta s.d. 5 Juta per kelompok KWP. Bentuk usaha yang paling ideal untuk
dikembangkan oleh pemuda pasca diklat KWP adalah usaha kelompok dengan anggota
masing-masing kelompok sekitar antara 3 s.d. 5 orang.
Modal awal yang relatif kecil
tersebut dapat digunakan untuk memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang
telah ada. Ciri-ciri usaha yang
dikembangkan KWP adalah berskala mikro dan berbasis rumah tangga, sehingga
pembelian barang investasi dan tempat usaha dapat diminimalisir, dan modal yang
tersedia dapat dimaksimalkan untuk keperluan belanja operasional/bahan
produksi/jasa.
Program inkubasi kepada KWP
perlu direncanakan sedemikian rupa dengan langkah-langkah kegiatan sebagai
berikut:
a.
Menetapkan jenis produk dan standar kualitas
produk/jasa,
b.
Menjajagi pasar dan kemampuan
daya serap terhadap produk/jasa yang akan dihasilkan,
c.
Menetapkan volume produksi dan
jadwal produksi barang/jasa,
d.
Membentuk kelompok, struktur
organisasi dan pembagian tugas untuk masing-masing anggota kelompok,
e.
Menetapkan lokasi usaha dan
mitra usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan,
f.
Mengidentifikasi kebutuhan
alat dan bahan produksi,
g.
Pengadaan alat dan bahan
produksi dengan semaksimal mungkin memanfaatkan alat dan bahan yang dimiliki
oleh masing-masing anggota kelompok,
h.
Memulai produksi percobaan dan
melempar ke pasar potensial sebagai barang sampel,
i.
Mebuat kesepakatan pemesanan
barang/jasa dengan mitra kerjasama,
j.
Memberikan asistensi dalam proses
produksi barang/jasa secara komersial,
k.
Membantu mempersiapkan
instrumen/standar prosedur operasional pengelolaan usaha dengan mengacu pada
prinsip-prinsi manajemen usaha modern,
l.
Memantau kegiatan usaha
kelompok hingga dapat berjalan secara mandiri.
10) Pengembangan Usaha
Pengembangan KWP dapat disinergikan dengan Program
Pengembangan Lembaga Kewirausahaan Pemuda yang telah dirancang oleh Deputi
Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga melalui Asisten Deputi Kelembagaan
Kewirausahaan Pemuda, yaitu Program Pengembangan Sentra Kewirausahaan Pemuda
(SKP). Pengembangan usaha dengan
pendekatan sentra berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan
kompetensi KWP. Tujuan akhirnya adalah peningkatan
daya saing KWP dan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
secara terpadu.
Dalam proses pengembangan KWP, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, sesuai fungsi dan kewenangannya
berupaya memberikan dukungan, antara lain berupa diklat, fasilitas permodalan,
dan fasilitasi pengembangan lembaga usaha.
Sedangkan, SKP bersama stake
holders lainnya dapat memberikan pendampingan teknis (mentor), promosi
produk ke pasar, pengembangan model-model usaha, dan bahkan bantuan akses
terhadap sumber-sumber pendanaan dalam rangka pengembangan usaha. Hasil akhir yang diharapkan dari model
pengembangan KWP melalui pendekatan sentra usaha yang dimotori oleh SKP ini
adalah produk barang dan jasa yang berkualitas dan memiliki keunggulan di
pasar.
Prose pengembangan KWP melalui SKP ini akan berlangsung
terus menerus secara alami atas dasar saling membutuhkan dan saling
mengembangkan, sehingga KWP dan SKP dapat menjadi kekuatan penggerak ekonomi
masyarakat yang tumbuh dari daerah persedaan.
BAB IV
MONITORING,
EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. MONITORING
Pengertian monitoring adalah kegiatan
mengikuti dan mencatat mulai dari persiapan, sampai akhir penyelenggraan
program, secara cermat dan teratur tanpa memberikan penilaian apapun. Dalam
pelaksanaannya kegiatan monitoring dipusatkan pada pengumpulan data atau informasi dari suatu pelaksanaan program.
Proses pengumpulan data atau informasi ini dimaksudkan untuk mengetahui
kenyataan yang sebenarnya atas program yang dimonitor. Apabila kenyataan hasil pengumpulan data atau informasi itu
tidak sesuai atau sejalan dengan tujuan penyelenggaraan program, maka baru
diambil suatu tindakan perbaikan atau meluruskan kembali sesuai tujuan
penyelenggaraan program.
Pada dasarnya, monitoring merupakan suatu
bentuk evaluasi proses pelaksanaan program, yang dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan
pelaksanaan program. Beberapa aspek yang perlu dimonitor adalah: pengelola
kegiatan, jalannya penyelenggaraan program baik yang berkaitan dengan kemampuan
nara sumber, peserta program, sarana prasaran yang digunakan untuk pelaksanaan
program, biaya maupun out put program serta pengaruh program terhadap
lingkungannya.
Monitoring
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dan tidak
langusung. Secara langsung dilakukan melalui observasi atau melakukan wawancara
dengan petugas yang melaksanakan program atau dengan sasaran monitoring
lainnya. Apabila monitoring itu akan dilakukan secara langsung, maka perlu
dibuat petunjuk observasi dan wawancara, yang berisi tentang: (1) petunjuk melakukan observasi dan
wawancara, (2) hal-hal yang akan diobservasi dan sasaran wawancara
Data atau informasi suatu program yang
diperoleh secara tidak langsung , bilamana orang yang memonitor tidak mengamati
atau mengumpulkan data secara langsung ke lapangan, namun hanya dengan membaca
laporan, mengirimkan angket kepada pengelola program, melaui email atau telepon
1. Tujuan
Monitoring
Tujuan
monitoring adalah untuk mendapatkan data atas informasi nyata dari pelaksanaan
kegiatan untuk digunakan sebagai bahan tindakan , penilaian dan pelaporan.
2. Fungsi
Monitoring
a. Mengikuti
perkembangan suatu kegiatan mulai dari persiapan sampai pelaksanaan program
dengan melakukan kegiatan pencatatan .
b. Mempersiapkan
lahirnya tindakan pengelola yang berupa perbaikan terhadap program atau sama
sekali tidak perlu dilakukan perbaikan, seandainya data atau informasi yang
diperoleh dari hasil monitoring menunjukkan bahwa program tersebut berjalan
sesuai dengan apa yang diharapkan.
3. Prinsip-prinsip
Monitoring
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam
melaksanakan monitoring, antara lain :
a. Kejujuran
Kejujuran dan Objektivitas dari para
petugas monitoring merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan
monitoring. Dalama memperoleh data atau informasi yang akan digali petugas
monitoring haruslah bebas nilai, artinya para petugas monitoring harus bersikap
netral, objektif serta apa adanya.
b. Kesahihan
dan keterandalan
Data atau informasi yang diperoleh harus benar-benar sesuai
atau cocok dengan keadaan yang sebenarnya serta benar-benar berasal dari orang
yang mengetahui secara langsung pelaksanaan program. Dengan kata lain, data
atau informasi serta sumbernya dapat dipertaggungjawabkan kesahihannya.
c. Bersifat
menyeluruh
Pelaksanaan monitoring tidak hanya ditujukan pada satu atau dua
tahapan pelaksanaan program, tetapi harus menyeluruh dari tahap persiapan,
penyusunan desain kegiatan, saat pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan
samapai tahap tindak lanjut.
d. Berkesinambungan
Monitoring tidak dapat dilakukan dalam sesaat, kalau monitoring
ingin memperoleh data dan informasi mengenai perkembangan program secara
menyeluruh dan lengkap, maka monitoring tersebut dilakukan secara
berkesinambungan dan terus menerus.
2. Langkah-langkah
Pelaksanaan Monitoring
a. Tahap persiapan,
meliputi:
1.
Penyusunan rencana
monitoring
2.
Menentukan sasaran,
sasaran monitoring adalah setiap aspek
yang termasuk dalam kegiatan atau program kegiatan, para petugas, proses
pelaksanaan, hasil, sarana, materi, waktu dan lain-lain
3.
Menentukan tujuan
yang jelas dan operasional
4.
Merumusakan atau
menentukan kegiatan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan monitoring, sehingga
jelas, apa, dimana dan kapan kegiatan dilakukan
5.
Menentukan petugas
yang akan melaksanakan monitoring
6.
Menentukan metode dan
teknik monitoring yang sesuai dengan
tujuan.
7.
Menentukan dan
menyusun instrumen monitoring dengan
mempertimbangkan sasaran, tujuan, metode dan teknik. Bentuk instrumen yang mudah, jelas, singkat dan tepat.
8.
Menentukan sarana,
media atau alat yang digunakan dalam monitoring
9.
Merumuskan biaya
monitoring
10. Menyusun jadwal monitoring
11. Membuat antisipasi terhadap sasaran
setelah dipantau
12. Menyusun langkah tindak lanjut monitoring
13. Memperbanyak instrumen
14. Mempersiapkan ATK dan dokumentasi
b. Tahap Pelaksanaan
Monitoring
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan meliputi:
1.
Mempelajari kembali
rancangan monitoring
2.
Memeriksa segala
perlengkapan monitoring
3.
Melaksanakan
monitoring. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: (a) jadwal yang
ditetapkan, (b) suasana yang informal, (c) metode dan teknik yang sesuai (d)
mencatat hasil-hasilnya
4.
Mengolah dan
Menganlisis data hasil monitoring
5.
Membuat laporan
dengan sistematika sebagai berikut:
-
Latar Belakang
-
Tujuan
-
Sasaran
-
Hasil monitoring
-
Penutup (Kesimpulan
dan rekomendasi)
-
Lampiran-lampiran
B. EVALUASI
Evaluasi merupakan suatu kegiatan yang
terencana dan sistematis dalam mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan
informasi yang akan dipergunakan sebagai bahan pengambilan keputusan untuk
menentukan nilai dari suatu program. Evaluasi tidak hanya sekedar menilai suatu
aktivitas secara spontan atau insidental, melainkan merupakan kegiatan untuk
menilai sesuatu secara terencana, sistematis dan terarah berdasarkan tujuan
yang jelas. Evaluasi menurut Popham (1981:7) adalah proses pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data yang akan dipakai untuk mempertimbangkan apakah
program perlu diperbaiki, dihentikan atau diteruskan.
Evaluasi terhadap program kelembagaan
kewirasahaan pemuda dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan
secara terencana dan sistematis dalam mengumpulkan dan mengolah data serta
menyajkan informasi yang akan dipergunakan sebagai bahan pengambil keputusan
untuk menentukan nilai dari suatu program kelembagaan kewirasahaan pemuda yang
telah diselenggarakan. Apakah program tersebut sesuai dengan standar mutu,
memiliki manfaat dan nilai tambah bagi sasaran program, efektif dan efisien,
kesesesuain dengan norma yang berlaku dimasyarakat secara sosial, budaya, ekonomi
dan keamanan.
Fokus
utama evaluasi diarahkan kepada kepada keluaran (out put), hasil (outcome), dan
dampak (impact) dari pelaksanaan program kelembagaan kewirasahaan pemuda. Dalam
perencanaan yang transparan dan akuntabel, harus disertai dengan penyusunan
indikator kinerja pelaksanaan rencana yang sekurang-kurangnya meliputi: i)
indikator masukan, ii) indikator keluaran dan iii) indikator hasil/manfaat.
Dalam
pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan yang
berbeda, yaitu :
a.
Evaluasi pada tahap
perencanaan (ex-ante), yaitu evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana
pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk
memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan
cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan
b.
Evaluasi pada tahap
pelaksanaan (on-going), yaitu evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan program
kelembagaan kewirasahaan pemuda untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan
rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
c.
Evaluasi pada tahap
pasca pelaksanaan (ex-post), yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah
pelaksanaan rencana berakhir, yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian
(keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin
dipecahkan. Evaluasi ini digunakan untuk
menilai efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektifitas
(hasil dan dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap
kebutuhan).
1.
Tujuan Evaluasi Program
Tujuan evaluasi program kelembagaan
kewirasahaan pemuda adalah :
a
Untuk memilih dan
menentukan skala prioritas dari berbagai alternatif dan kemungkinan cara
mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
b
Untuk menentukan
tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah
ditentukan.
c
Untuk menilai
efisiensi (keluaran dan hasil dibandingkan masukan), efektifitas (hasil dan
dampak terhadap sasaran), ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan).
d
Untuk dapat
mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang
dijumpai dalam pelaksanaan dapat dinilai dan dipelajari
e
Untuk perbaikan
pelaksanaan program dimasa yang akan datang.
2. Manfaat Evaluasi Program
a
Untuk memperoleh
informasi tentang hasil-hasil yang telah dicapai
b
Untuk mengetahui
relevansi antara hasil pelaksanaan program dengan rumusan tujuan yang telah
ditetapkan
c
Untuk dapat dilakukan
usaha perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan program yang lebih berdayaguna
dan berhasilguna.
d
Manfaat bagi peserta
program, untuk menilai seberapa besar program dapat memberikan nilai tambah
pada peserta program yang dapat dilihat dari peningkatan kualitas perserta
program
e
Manfaat bagi
pengelola program, untuk menilai kinerja, kesungguhan dan komitmen pengelola
program dalam keseluruhan aspek
penyelenggaraan program, yang dapat dilihat dari tingkat keberhasilan
pelaksanaan program
f
Manfaat bagi
manajemen, untuk menilai apakah keseluruhan proses dan mekanisme pelaksanaan
program telah berjalan secara maksimal melalui proses manajemen yang baik dan
benar.
g
Untuk mengetahu
apakah program yang telah dilaksanakan telah mencapai hasil dan memberikan sumbangan
terhadap peningkatan kualitas bagi peserta program.
3. Fungsi Evaluasi Program
a
Evaluasi berfungsi
diagnostik, untuk mengetahui sejauhmana kelemahan, kekuatan (kelebihan) program
kelembagaan kewirasahaan pemuda. Disamping itu dapat diketahui sebab-sebab
kekuatan (kelebihan) dan kelemahan program tersebut.
b
Evaluasi berfungsi
sebagai pengukur keberhasilan, untuk mengetahui sejauhmana suatu program
berhasil diterapkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring
/pengendalian dan pelaporan.
Dari kedua fungsi di atas, dapat
disimpukan bahwa evaluasi berfungsi sebagai alat untuk mengetahui sejauhmana
relevansi antara tujuan program yang telah dirumuskan dengan hasil pelaksanaan
program.
4.
Prinsip-prinsip Evaluasi Program
Sebagai suatu bidang kegiatan, evaluasi
program memiliki beberapa prinsip antara lain:
a
Evaluasi dilakukan
dalam rangka mengukur dan menilai keberhasilan suatu program pemberdayaan.
b
Pengukuran dalam
menilai perubahan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif
c
Evaluasi dilaksanakan
secara berkesinambungan.
5.
Langkah-langkah Pelaksnaan Evaluasi
a. Persiapan Evaluasi Program
1.
Menyusun rencana
evaluasi
Sebelum melakukan
evalusi program, harus disusun terlebih dahulu perencanaan secara baik. Perencanaan evalausi program kelembagaan kewirasahaan pemuda mencakup :
1)
Merumuskan tujuan
dilaksanakan evalusai program sangat penting, sebab tanpa tujuan yang jelas
maka evalusi program akan berjalan tanpa arah sehingga akan kehilangan arti
2)
Menetapkan aspek
yang akan dievaluasi, misalnya: aspek perencanaan, pelaksanaan dan hasil
3)
Menentukan pihak yang
berwenang melakukan evalausi
4)
Membuat rencana kerja
rinci
5)
Menentukan sumber
daya /sumber dana yang diperlukan untuk evaluasi program
2.
Menyusun kisi-kisi
instrumen
Kisi-kisi instrumen secara umum merupakan
penjabaran variabel/peubah dari objek evaluasi program yang akan dilaksanakan. Langkah-langkah penyusunan kisi-kisi
sebagai berikut:
1)
mengadakan
identifikasi variabel evaluasi program pemberdayaan
2)
menjabarkan
variabel menjadi sub variabel
3)
mencari indikator
setiap sub variabel
4)
menentukan jumlah
item pertanyaan untuk setiap indikator
3.
Menentukan Metode
Evaluasi
1)
Metode menentukan
populasi dan sampel evaluasi program
2)
Metode pengumpulan
data yang dipilih dsertai dengan pertanggungjawaban tentang kualitas instrumen
3)
Pemilihan teknik
analisis data. Apabila data kuantitatif
maka teknis pengumpulan dan pengolahan datanya menggunakan analisis data
kuantitatif, sedangkan data kualitatif maka analisis datanya menggunakan teknik
analisis metode deskriptif kualitatif.
b. Pelaksanaan Evaluasi Program
Pelaksanaan evalausi
program mencakup langkah-langkah : pengumpulan data, pengorganisasian data,
analisis data, perumusan hasil evaluasi, kesimpulan dan rekomendasi.
c. Pembuatan Laporan
Laporan evaluasi program memuat: latar
belakang, tujuan, sasaran, lingkup bidang yang dievaluasi, hasil evaluasi,
rekomendasi, penutup, lampiran-lampiran.
D. ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Analisis data dan informasi merupakan
kegiatan tindak lanjut dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi. Berbagai
hasil berupa data dan informasi yang diperoleh dalam proses supervisi,
monitoring dan evaluasi perlu dianalisa secara mendalam dan komprehensif.
Beberapa aspek yang dianalisis adalah, pertama, data dan informasi berkaitan dengan kemampuan
teknis dan manajemen pengelola program serta pengetahuan pengelola program
terhadap substansi program kelembagaan kewirasahaan pemuda. Kedua, data
dan informasi berkaitan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan
program. Ketiga, data dan informasi berkaitan dengan proses, mekanisme dan sistem penyelenggaraan
program. Keempat, data dan informasi berkaitan dengan relevansi program
kelembagaan kewirasahaan pemuda.
1.
Tujuan Analisis Data
dan Informasi
Analisis terhadap data dan informasi hasil
dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi bertujuan untuk :
a.
Melakukan penilaian
terhadap kinerja pengelola program
b.
Melakukan penilaian
terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan program,
c.
Melakukan penilaian
terhadap proses, mekanisme dan sistem penyelenggaraan program
d.
Melakukan penilaian
terhadap keberadaan dan keberlangsungan sebuah program.
2.
Manfaat Analisis Data
dan Informasi
Manfaat dari hasil analisis data dan
informasi hasil dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi, adalah sebagai berikut :
a.
Untuk meningkatkan
kemampuan teknis dan manajemen pengelola program
b.
Untuk memperbaiki
proses, mekanisme dan sistem penyelenggaraan program
c.
Untuk meningkatkan
kinerja unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan program
d.
Untuk meningkatkan
relevansi program terhadap minat dan kebutuhan serta peningkatan kualitas
masyarakat pemuda dan masyarakat olahraga sebagai peserta program.
3.
Langkah-langkah
Analisis Data dan Informasi
a.
Mengumpulkan data dan
informasi hasil dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi
b.
Mentabulasi data dan
informasi
c.
Analisis data dan
Informasi
d.
Mendiskripsikan hasil
analisis data dan informasi
e.
Menyusun laporan
hasil analisi data dan informasi dengan sistematika sebagai berikut : Latar
belakang, tujuan, sasaran, metode analisis data dan informasi, hasil analisis
data dan informasi, kesimpulan saran dan rekomendasi, penutup.
4.
Metode Analisis Data dan Informasi
Metode analisis yang digunakan adalah :
1.
Metode analisis
kuantitatif, digunakan untuk menganalisis data dan informasi yang diperoleh
dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi yang berupa data-data
kuantitatif
2.
Metode analisis
deskripsi kualitatif, digunakan untuk menganalisis data dan informasi yang
diperoleh dari proses supervisi, monitoring dan evaluasi yang berupa data-data
kualitatif.
A.
PELAPORAN
Pelaporan merupakan salah satu kegiatan yang sangat
penting di dalam pelaksanaan program kelembagaan kewirausahaan pemuda.
Pelaporan pada hakekatnya merupakan penyampaian informasi secara tertulis
berkaitan dengan pelaksanaan program atau kegiatan yang telah selesai
dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui kendala-kendala dan hasil yang telah
dicapai dari kegiatan yang telah diselenggarakan.
1. Tujuan
Tujuan dari
penyusunan laporan adalah :
a.
untuk memberikan
informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan
b.
untuk dapat dijadikan
bahan pengambilan keputusan sesuai denga kondisi yang terjadi serta penentuan
kebijakan yang relevan.
2. Aspek yang dilaporkan
Beberapa aspek yang perlu dilaporkan antara lain :
a. persiapan kegiatan
b. Penyelengggraan kegiatan
c. Penggunaan Anggaran
d. Administrasi dan dokumentasi pelaksanaan kegitan
3. Mekanisme Pelaporan
Di dalam pelaksanaannya kegiatan pelaporan dilakukan
secara berkala dan berjenjang. Berkala dimaksudkan adalah setiap tiga bulan
(triwulan), enam bulan (semester) atau tahunan. Berjenjang dimaksudkan adalah
dari satu unit kerja paling bawah dalam suatu organisasi sampai kepada pucuk
pimpinan organisasi. Misalnya dari penanggungjawab kegiatan kepada
penanggungjawab program dan penanggungjawab program kepada pimpinan
kementerian. Berjenjang juga mengandung arti dari satu tingkat pemerintahan
kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, misalnya dari kabupaten/kota
kerpada propinsi dan selanjutnya kepada pemerintah pusat.
Pelaporan juga harus dilakukan kepada masyarakat baik
dilakukan secara aktif maupun pasif. Pelaporan secara aktif dimaksudkan agar
setiap unit organisasi menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas melalui
media cetak/elektronik. Sedangkan pelaporan secara pasif dimaksudkan agar setiap
organisasi perlu mengembangkan media penyebarluasan informasi melalui situs
informasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
4. Sistematika Pelaporan
Untuk mendapatkan hasil yang dapat memberikan informasi
secara maksimal, diperlukan bentuk format pelaporan yang memadai. Format
laporan harus dapat menampung informasi yang cukup relevan untuk diketahui
sehingga dapat memberikan petunjuk atau informasi yang memadai untuk melakukan
tindakan korektif atau untuk merumuskan perencanaan periode berikutnya.
Sistematika laporan yang memuat antara lain:
Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Target, Bentuk kegitan, Pelaksanaan
Kegiatan, Tempat dan Waktu Kegiatan, Kendala dan hambatan, Realisasi Anggaran,
Penyelenggara Kegiatan, Penutup yang berisi kesimpulan dan rekomendasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar